Maksimalkan peran Pemda, DPR garap UU TKI

Minggu, 04 Maret 2012 - 14:57 WIB
Maksimalkan peran Pemda,...
Maksimalkan peran Pemda, DPR garap UU TKI
A A A
Sindonews.com - Selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) nyaris tidak memiliki peran dalam mengurusi soal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Semua persoalan terkait TKI diserahkan pihak swasta, dalam hal ini Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Maka itu diharapkan dalam rancangan atau draf Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang TKI, peran Pemda akan dimaksimalkan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI P Nursuhud mengatakan, dalam pembahasan draf UU TKI nanti peran Pemda dalam mulai dari rekruitmen sampai ke pelatihan calon TKI akan dimaksimalkan.

”Karena selama ini yang berperan kan swasta atau PJTKI. Pemda tidak ada, diharapkan kedepannya ada peran maksimal dari pemerintah daerah,”ujar Nursuhud saat dihubungi Sindonews Minggu (4/3/2012).

Selain itu, di UU TKI nantinya juga akan memisahkan dan menjelaskan kedudukan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI).

Sebab selama ini, masih adanya tumpang tindih kewenangan antara BNP2TKI dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

”Diharapkan nantinya Kemenakertrans hanya menjadi regulator saja, kan selama ini selain menjadi regulator juga menjadi operator. Regulator ada di tangan Kemenakertrans, sementara operator dipegang oleh BNP2TKI,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PKB Chusnuniyah mengatakan, pihaknya sedang serius membahas draf revisi uu itu. Menurut wanita akrab disapa Nuni ini, pembahasannya masuk dalam tahap akademik.

Hal cukup krusial dalam pembahasan nanti adalah bagaimana perlindungan TKI itu sendiri. Selain juga, syarat kemampuan dan keahlian yang cukup menjadi perhatian.

”Diharapkan peran dari stakeholder dan juga pemerintah dalam membekali para TKI harus bisa maksimal,” pungkasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved