Maksimalkan peran Pemda, DPR garap UU TKI

Minggu, 04 Maret 2012 - 14:57 WIB
Maksimalkan peran Pemda,...
Maksimalkan peran Pemda, DPR garap UU TKI
A A A
Sindonews.com - Selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) nyaris tidak memiliki peran dalam mengurusi soal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Semua persoalan terkait TKI diserahkan pihak swasta, dalam hal ini Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Maka itu diharapkan dalam rancangan atau draf Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang TKI, peran Pemda akan dimaksimalkan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI P Nursuhud mengatakan, dalam pembahasan draf UU TKI nanti peran Pemda dalam mulai dari rekruitmen sampai ke pelatihan calon TKI akan dimaksimalkan.

”Karena selama ini yang berperan kan swasta atau PJTKI. Pemda tidak ada, diharapkan kedepannya ada peran maksimal dari pemerintah daerah,”ujar Nursuhud saat dihubungi Sindonews Minggu (4/3/2012).

Selain itu, di UU TKI nantinya juga akan memisahkan dan menjelaskan kedudukan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI).

Sebab selama ini, masih adanya tumpang tindih kewenangan antara BNP2TKI dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

”Diharapkan nantinya Kemenakertrans hanya menjadi regulator saja, kan selama ini selain menjadi regulator juga menjadi operator. Regulator ada di tangan Kemenakertrans, sementara operator dipegang oleh BNP2TKI,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PKB Chusnuniyah mengatakan, pihaknya sedang serius membahas draf revisi uu itu. Menurut wanita akrab disapa Nuni ini, pembahasannya masuk dalam tahap akademik.

Hal cukup krusial dalam pembahasan nanti adalah bagaimana perlindungan TKI itu sendiri. Selain juga, syarat kemampuan dan keahlian yang cukup menjadi perhatian.

”Diharapkan peran dari stakeholder dan juga pemerintah dalam membekali para TKI harus bisa maksimal,” pungkasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8092 seconds (0.1#10.140)