MA minta segera eksekusi Trisakti

Minggu, 04 Maret 2012 - 11:26 WIB
MA minta segera eksekusi Trisakti
MA minta segera eksekusi Trisakti
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Thoby Mutis, Rektor Universitas Trisakti, agar tidak lagi melakukan proses belajar mengajar di Universitas Trisakti.

Hal ini disampaikan oleh Atja Sondjaja SH Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung RI melalui surat tertanggal 15 Februari 2012. Menurut Atja, semua proses hukum sudah dilalui dengan benar, karena itu PN Jakarta Barat harus melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“MA sudah meneliti dan mempelajari dengan seksama, eksekusi harus ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Atja ketika dihubungi Minggu (4/3/2012).

Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Utomo Karim dan Patra M Zen, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, eksekusi ulang seyogyanya akan dilakukan 28 Februari 2012 berdasarkan Rakor yang telah dilaksanakan tanggal 20 Februari 2012. Pengadilan memerintahkan hanya Thoby cs keluar dari kampus Trisakti, tidak ada hubungannya dengan Kampus Trisakti, apalagi mahasiswa Trisakti.

Saat ini, dukungan untuk melakukan eksekusi agar proses belajar mengajar di universitas tersebut berjalan baik justru mendapat dukungan luas. Bahkan DPR RI, melalui surat resmi mendorong agar eksekusi ulangan segera dilakukan, karena terbukti Thoby Mutis telah melanggar hukum.

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu meminta Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Barat dapat segera menindaklanjuti putusan MA yang memenangkan Yayasan Trisakti.

Ini merupakan kesimpulan dari konflik yang sempat masuk ranah politik dan menjadi bahasan di Komisi III DPR RI.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5933 seconds (0.1#10.140)