Tinjau ulang peraturan MA soal Tipiring

Jum'at, 02 Maret 2012 - 16:16 WIB
Tinjau ulang peraturan...
Tinjau ulang peraturan MA soal Tipiring
A A A
Sindonews.com - Dalam peraturan baru Mahkamah Agung (MA) pelaku tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tak perlu ditahan menimbulkan reaksi dari pihak kepolisian.

Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo melontarkan kritikannya. Orang nomor satu di kepolisian itu meminta agar peraturan MA itu ditinjau kembali.

Menurutnya, Peraturan MA itu dibuat didasari semangat rasa keadilan masyarakat. Itu menurutnya bagus. Namun, akan menjadi tak adil jika tindak pidana tersebut dilakukan seorang residivis.

"Menurut saya penahanan tetap harus dilakukan meskipun yang bersangkutan anak di bawah umur, kalau ini sudah menyangkut residivis,"tuturnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

“Saya kira itu perlu dibicarakan tapi kalau menyentuh rasa keadilan semua kami setuju,”tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan pada dasarnya proses penyidikan terkait tindak pidana di Kepolisian mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami perhatikan aspek legal formal dari penegakan hukum harus dilakukan, terkait PERMA, kami sambut baik jika itu upaya untuk mewujudkan keadilan di masyarkat, akan tetapi harus diperhatikan jika pelaku melibatkan residivis,”terangnya.

Dia menambahkan, meskipun nilai kejahatan Rp2,5 juta ke bawah, tentu aspek penegakan hukum terhadap residivis harus mendapatkan atensi. "Jika melakukan pencurian tanpa ada sanksi hukum tegas tentu ini akan melukai keadilan masyarakat dan membahayakan keselamatan yang bersangkutan juga,”tambahnya lagi. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1432 seconds (0.1#10.140)