Nunun ingin seperti Nabi Yusuf
A
A
A
Sindonews.com - Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia mulai pasrah. Dia siap dipenjara meski sesungguhnya tak bersalah. Apa yang dilakukan Nunun seperti Nabi Yusuf.
"Ibu Nunun ingin seperti Nabi Yusuf. Dia tetap menerima untuk dipenjara walaupun dia tidak salah. Terdakwa hanya ingin prosesnya cepat dan menerima semua hukuman yang diputuskan hakim," ujar Mulyaharja selaku kuasa hukum Nunun kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (2/3/2012).
Keinginan proses pengadilan selesai sangat didamba Nunun, sebab kondisi kesehatannya sedang sakit dan tidak bisa mengikuti proses persidangan dalam waktu lama. Alasan itu pula, yang membuat Nunun tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ibu itu vertigo. Kalau sudah agak lama duduk, matanya akan langsung berkunang-kunang. Namun, ibu hanya ingin cepat proses persidangan ini selesai," jelasnya. Namun Mulya yakin, kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Tidak ada bukti terjadinya penyuapan.
"Klien kami tidak terbukti menyuap karena semua hanya didasarkan pada pernyataan Arie Malangjudo dan kliennya tidak merasa melakukan itu semua," tegas Mulya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Mei 2011. Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini pula, sebanyak 26 anggota Dewan periode 1999-2004 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana.
Ke-26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka telah terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.(lin)
"Ibu Nunun ingin seperti Nabi Yusuf. Dia tetap menerima untuk dipenjara walaupun dia tidak salah. Terdakwa hanya ingin prosesnya cepat dan menerima semua hukuman yang diputuskan hakim," ujar Mulyaharja selaku kuasa hukum Nunun kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (2/3/2012).
Keinginan proses pengadilan selesai sangat didamba Nunun, sebab kondisi kesehatannya sedang sakit dan tidak bisa mengikuti proses persidangan dalam waktu lama. Alasan itu pula, yang membuat Nunun tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ibu itu vertigo. Kalau sudah agak lama duduk, matanya akan langsung berkunang-kunang. Namun, ibu hanya ingin cepat proses persidangan ini selesai," jelasnya. Namun Mulya yakin, kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Tidak ada bukti terjadinya penyuapan.
"Klien kami tidak terbukti menyuap karena semua hanya didasarkan pada pernyataan Arie Malangjudo dan kliennya tidak merasa melakukan itu semua," tegas Mulya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Mei 2011. Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini pula, sebanyak 26 anggota Dewan periode 1999-2004 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana.
Ke-26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka telah terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.(lin)
()