Sidang perdana Nunun digelar di Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana kasus dugaan suap cek pelawat untuk meloloskan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputy Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa Nunun Nurbaeti hari ini digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Nunun pun tiba di Pengadilan Tipikor tepat pukul 09.30 WIB. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun ini terlihat mengenakan setelan batik warna krem dibalut kerudung dengan motif dan warna senada.
Nunun hanya melempar senyum kepada khalayak media yang sejak pagi menunggunya. Dia tak berkomentar apapun, lalu berjalan menuju lantai satu pengadilan didampingi belasan pengawal.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Mei 2011. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun sempat kabur ke luar negeri dengan alasan berobat ke Singapura. Hampir delapan bulan Nunun berada dalam pelarian.
Nunun berhasil dibekuk Interpol Thailand dan dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Dalam perkara ini, Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp50 juta kepada Anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini pula, sebanyak 26 anggota Dewan periode 1999-2004 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana. Ke-26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka telah terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.(lin)
Nunun pun tiba di Pengadilan Tipikor tepat pukul 09.30 WIB. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun ini terlihat mengenakan setelan batik warna krem dibalut kerudung dengan motif dan warna senada.
Nunun hanya melempar senyum kepada khalayak media yang sejak pagi menunggunya. Dia tak berkomentar apapun, lalu berjalan menuju lantai satu pengadilan didampingi belasan pengawal.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Mei 2011. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun sempat kabur ke luar negeri dengan alasan berobat ke Singapura. Hampir delapan bulan Nunun berada dalam pelarian.
Nunun berhasil dibekuk Interpol Thailand dan dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Dalam perkara ini, Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp50 juta kepada Anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini pula, sebanyak 26 anggota Dewan periode 1999-2004 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana. Ke-26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka telah terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.(lin)
()