DW ditahan, setelah pemeriksaan?

Kamis, 01 Maret 2012 - 14:36 WIB
DW ditahan, setelah pemeriksaan?
DW ditahan, setelah pemeriksaan?
A A A
Sindonews.com - Kendati sudah berstatus tersangka kasus kepemilikan harta tak wajar, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika Merthana (DW) masih belum ditahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Togarisman mengatakan, perihal penahanan terhadap DW akan disampaikan usai pemeriksaan dilakukan. Pemeriksaan terhadap DW dilakukan sejak pukul 10.00 WIB tadi dan belum selesai hingga pukul 13.00 WIB.

Selain DW, dua orang saksi lainnya dari Inspektorat Jenderal Keuangan dan karyawan di showroom Dhana, PT Mobilindo, bernama Jamaludin juga diperiksa.

"Nanti ditahan atau tidak, akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Kendati begitu, dia tak menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap DW akan berlangsung cukup hari ini saja atau masih akan berlanjut pada waktu selanjutnya.

Seperti diketahui, kasus DW mencuat sejak pihak Kejagung menetapkan DW sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada 24 Februari 2012. DW pernah bekerja sebagai Staf Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, DW dipindah ke Dinas Pajak Provinsi DKI Jakarta. DW merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III-C.

Surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap DW telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku enam bulan ke depan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6003 seconds (0.1#10.140)