Pembacokan Sistoyo, pengacara protes ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pembancokan terhadap mantan Jaksa Sistoyo usai menjalani persidangan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dua hari lalu sangat disesalkan Firman Wijaya selaku kuasa hukum.
Merasa khawatir keselamatan kliennya terancam Firman pun mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Firman ingin mempertanyakan bagaimana pengamanan di pengadilan tersebut sehingga terjadi hal membahayakan terhadap kliennya.
"Kami mendatangai kantor KPK untuk melayangkan surat protes kepada pimpinan KPK atas terjadinya insiden pembacokan klien kami," ujarnya Firman kepada wartawan di Kantor KPK Kamis (1/3/2012).
Melalui pimpinan KPK, Firman ingin mendapatkan kejelasan keamanan kliennya jika harus dihadirkan dalam persidangan. "Surat protes ini sekaligus keberatan kepada KPK mengenai keselamatan pak Sistoyo yang selalu terancam,"imbuhnya.
Dia menilai pengamanan dari pihak KPK sangat lemah, termasuk pengamanan Sistoyo.
Hal itu terbukti, dari dua kali aksi penyerangan terhadap kliennya, yang diduga untuk untuk membungkam sebagai saksi di persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta keamanan penuh kepada KPK jika kliennya dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Diketahui, Jaksa Sistoyo tertangkap tangan KPK saat sedang bertransaksi suap pada November 2011. Saat itu, KPK menemukan Rp99,9 juta dari mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukan dalam amplop coklat. Selain Sistoyo, KPK juga menangkap tangan Edward dan Anton Bambang.
Pemberian uang tersebut diduga karena Edward yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sistoyo meringankan tuntutan kepada terdakwa.(lin)
Merasa khawatir keselamatan kliennya terancam Firman pun mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Firman ingin mempertanyakan bagaimana pengamanan di pengadilan tersebut sehingga terjadi hal membahayakan terhadap kliennya.
"Kami mendatangai kantor KPK untuk melayangkan surat protes kepada pimpinan KPK atas terjadinya insiden pembacokan klien kami," ujarnya Firman kepada wartawan di Kantor KPK Kamis (1/3/2012).
Melalui pimpinan KPK, Firman ingin mendapatkan kejelasan keamanan kliennya jika harus dihadirkan dalam persidangan. "Surat protes ini sekaligus keberatan kepada KPK mengenai keselamatan pak Sistoyo yang selalu terancam,"imbuhnya.
Dia menilai pengamanan dari pihak KPK sangat lemah, termasuk pengamanan Sistoyo.
Hal itu terbukti, dari dua kali aksi penyerangan terhadap kliennya, yang diduga untuk untuk membungkam sebagai saksi di persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta keamanan penuh kepada KPK jika kliennya dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Diketahui, Jaksa Sistoyo tertangkap tangan KPK saat sedang bertransaksi suap pada November 2011. Saat itu, KPK menemukan Rp99,9 juta dari mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukan dalam amplop coklat. Selain Sistoyo, KPK juga menangkap tangan Edward dan Anton Bambang.
Pemberian uang tersebut diduga karena Edward yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sistoyo meringankan tuntutan kepada terdakwa.(lin)
()