Vonis 3 tindak pidana Gayus dibacakan hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan hari ini direncanakan akan menghadapi vonis atas tiga perkaranya sekaligus. Hari ini merupakan kali kedua vonis akan dibacakan setelah sebelumnya minggu lalu batal untuk dibacakan.
Petugas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Amin mengatakan, kepada wartawan rencananya hari ini hakim akan membacaan vonis kasus Gayus. "Jadwalnya jam 10 untuk pembacaan vonis," jelasnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kuningan Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Seperti diketahui batalnya pembacaan vonis Gayus pada minggu lalu dikarenakan keadaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat itu sedang sakit, sehinnga sidang ditunda menjadi hari ini. "Saat ini, hakim Suhartoyo sudah sehat dan siap bersidang," tambahnya.
Salah seorang kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor yang dihubungi beberapa waktu lalu mengharapkan majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa. Menurut Dion, fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Gayus menerima dana dari para perusahaan terkait pengurusan pajak. "Jaksa penuntut umum tidak bisa buktikan aliran dana di rekening Gayus adalah hasil korupsi," ujar Dian.
Dalam kasus ini, Gayus didakwa melakukan beberapa tindak pidana. Pertama, penerimaan gratifikasi
terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box. Kedua, tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut. Ketiga, penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Gayus dinyatakan terbukti memenuhi dakwaan kesatu primer pasal 12 b ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1, dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan Ketiga Pasal 3 ayar 1 huruf a uu TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Gayus dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (wbs)
Petugas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Amin mengatakan, kepada wartawan rencananya hari ini hakim akan membacaan vonis kasus Gayus. "Jadwalnya jam 10 untuk pembacaan vonis," jelasnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kuningan Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Seperti diketahui batalnya pembacaan vonis Gayus pada minggu lalu dikarenakan keadaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat itu sedang sakit, sehinnga sidang ditunda menjadi hari ini. "Saat ini, hakim Suhartoyo sudah sehat dan siap bersidang," tambahnya.
Salah seorang kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor yang dihubungi beberapa waktu lalu mengharapkan majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa. Menurut Dion, fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Gayus menerima dana dari para perusahaan terkait pengurusan pajak. "Jaksa penuntut umum tidak bisa buktikan aliran dana di rekening Gayus adalah hasil korupsi," ujar Dian.
Dalam kasus ini, Gayus didakwa melakukan beberapa tindak pidana. Pertama, penerimaan gratifikasi
terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box. Kedua, tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut. Ketiga, penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Gayus dinyatakan terbukti memenuhi dakwaan kesatu primer pasal 12 b ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1, dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan Ketiga Pasal 3 ayar 1 huruf a uu TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Gayus dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (wbs)
()