202 TKI & WNI terancam hukuman Mati

Kamis, 01 Maret 2012 - 10:11 WIB
202 TKI & WNI terancam hukuman Mati
202 TKI & WNI terancam hukuman Mati
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini, masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terancam hukuman mati. Setidaknya ada 202 orang tersebar di berbagai negara.

Di Malaysia ada 149 TKI yang masih terancam hukuman mati, di Cina ada 14 WNI yang terancam hukuman mati. Di Singapura satu orang TKI, di Iran satu orang, dan Brunei Darussalam satu orang. Sedangkan di Arab Saudi sebanyak 37 orang.

Karena itu, pemerintah memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kasus TKI di luar negeri serta merombak susunan anggota Satgas tersebut.

Menurut Juru Bicara Satgas, Humphrey Djemat menyebutkan 37 TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati dan pidana berat di Arab Saudi tiga di antaranya masuk dalam kategori kritis. Mereka adalah Tuti Tursilawati, Siti Zaenab dan Satinah.

Perkembangan terakhir dikabarkan berkas perkara Tuti Tursilawati telah dikembalikan ke pengadilan setempat, untuk ditinjau kembali. "Apabila ada bukti baru (novum) maka tidak tertutup kemungkinan Tuti Tursilawati dilepaskan dari hukuman pancung," ujar Humhrey melalui rilis dikirim Rabu 29 Februari.

Diperkirakan, Peninjauan Kembali (PK) berkas tersebut bisa berlangsung selama tiga bulan. Saat ini pihak Satgas dan KBRI Riyadh berupaya melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Kata Humhrey walau masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Satgas, namun sudah banyak pula pencapaian kinerja Satgas TKI dalam periode kerja 7 Juli 2011 hingga 7 Januari 2012.

Menurutnya, Satgas TKI berhasil membebaskan 49 WNI/TKI dari hukuman mati, yaitu 17 orang dari Arab Saudi, 18 orang dari Malaysia, 11 orang dari Cina, 2 orang dari Iran dan 1 orang dari Singapura.

Disamping itu, lanjutnya, Satgas juga sudah memiliki pengacara tetap untuk menangani kasus TKI, 2 di Arab Saudi (Jeddah & Riyadh), dan 4 di Malaysia (KBRI Kuala Lumpur, KJRI Kuching, KJRI Kinabalu, dan KRI Tawau).(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7014 seconds (0.1#10.140)