Baaysir Ajukan PK ke MA
A
A
A
Sindonews.com - Amir Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Terpidana kasus terorisme itu mengatakan rencana PK tersebut kepada wartawan di Mabes Polri saat meninggalkan ruang tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menjalani operasi mata di RS Mata Aini kemarin.
Meski tidak membeberkan, dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti baru (novum) untuk mengajukan PK. "Ya (kita ajukan) PK," kata Baasyir.
Dia menuding Amerika Serikat yang mengintervensi MA untuk memutuskan penolakan kasasi dirinya. "Putusan ini instruksi AS," tudingnya.
Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi Baasyir. MA memutuskan Baasyir untuk menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (san)
Terpidana kasus terorisme itu mengatakan rencana PK tersebut kepada wartawan di Mabes Polri saat meninggalkan ruang tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menjalani operasi mata di RS Mata Aini kemarin.
Meski tidak membeberkan, dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti baru (novum) untuk mengajukan PK. "Ya (kita ajukan) PK," kata Baasyir.
Dia menuding Amerika Serikat yang mengintervensi MA untuk memutuskan penolakan kasasi dirinya. "Putusan ini instruksi AS," tudingnya.
Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi Baasyir. MA memutuskan Baasyir untuk menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (san)
()