Baaysir Ajukan PK ke MA

Kamis, 01 Maret 2012 - 09:32 WIB
Baaysir Ajukan PK ke...
Baaysir Ajukan PK ke MA
A A A
Sindonews.com - Amir Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Terpidana kasus terorisme itu mengatakan rencana PK tersebut kepada wartawan di Mabes Polri saat meninggalkan ruang tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menjalani operasi mata di RS Mata Aini kemarin.

Meski tidak membeberkan, dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti baru (novum) untuk mengajukan PK. "Ya (kita ajukan) PK," kata Baasyir.

Dia menuding Amerika Serikat yang mengintervensi MA untuk memutuskan penolakan kasasi dirinya. "Putusan ini instruksi AS," tudingnya.

Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi Baasyir. MA memutuskan Baasyir untuk menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (san)
()
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved