Baaysir Ajukan PK ke MA

Kamis, 01 Maret 2012 - 09:32 WIB
Baaysir Ajukan PK ke...
Baaysir Ajukan PK ke MA
A A A
Sindonews.com - Amir Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Terpidana kasus terorisme itu mengatakan rencana PK tersebut kepada wartawan di Mabes Polri saat meninggalkan ruang tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menjalani operasi mata di RS Mata Aini kemarin.

Meski tidak membeberkan, dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti baru (novum) untuk mengajukan PK. "Ya (kita ajukan) PK," kata Baasyir.

Dia menuding Amerika Serikat yang mengintervensi MA untuk memutuskan penolakan kasasi dirinya. "Putusan ini instruksi AS," tudingnya.

Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi Baasyir. MA memutuskan Baasyir untuk menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (san)
()
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved