Denda KUHP Tipiring sudah tak sesuai

Rabu, 29 Februari 2012 - 20:56 WIB
Denda KUHP Tipiring...
Denda KUHP Tipiring sudah tak sesuai
A A A
Sindonews.com - Nilai denda atau hukuman untuk pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini.

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, menilai wajar apabila penyesuaian batasan denda tindak pidana ringan di KUHP dinaikkan menjadi Rp 2,5 juta. Menurut dia, batasan denda Rp 250 di KUHP sudah tidak relevan lagi dengan konteks masyarakat pada masa sekarang.

"wajar apabila Tipiring kita tetapkan Rp 2,5 juta," kata Harifin di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, (29/2/2012).

Menurut harifin, penetapan denda dalam KUHP mengacu kepada harga emas. Dia mengatakan batasan denda Rp 250 berdasarkan standar harga emas pada 1960-an. "Sekarang, harga emas sudah 10 ribu kali dibanding harga tahun 1960-an," katanya.

Harifin mengatakan tindak pidana ringan meliput segala aspek tindak kejahatan berskala ringan seperti penadahan, penggelapan, atau pencurian berskala kecil yang memiliki batasan denda di bawah Rp 2,5 juta.

Menurut Harifin, tindak kejahatan seperti itu cukup diproses di pengadilan dengan hakim tunggal dan tidak memakan waktu lebih dari satu hari.

"Tidak boleh ditahan dan tidak boleh berlarut-larut. Kalau perkara biasa kan ada tuntutan, dakwaan, dan lain-lain. Di tipiring tidak ada," katanya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8826 seconds (0.1#10.140)