Vonis kepada Hakim Syarifuddin harus dihormati

Rabu, 29 Februari 2012 - 20:34 WIB
Vonis kepada Hakim Syarifuddin harus dihormati
Vonis kepada Hakim Syarifuddin harus dihormati
A A A
Sindonews.com - Vonis kepada Hakim Syarifuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut harus dihormat oleh semua pihak.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa. Menurutnya, semua pihak harus menghormati keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut kepada Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syarifuddin Umar alias Syarifuddin.

"Itu pertimbangan hakim, harus dihormati," kata Tumpa dalam peluncuran
buku biografinya, Pemukul Palu dari Delta Sungai Walane, di MA, Jakarta Pusat, Rabu, 29/2/2012.

Pengadilan Tipikor kemarin menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan
denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Hakim Syarifuddin. Vonis ini 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Terkait kasus suap Hakim Syarifuddin tersebut, Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Tumpa berpendapat materi pasal yang menjerat Hakim Syarifuddin memang
bertentangan dengan dakwaan suap seperti yang dituduhkan Jaksa. "Saya membaca pasal yang dikenakan ke Hakim Syarifuddin berbeda," katanya.

Namun, Tumpa menegaskan keputusan Pengadilan Tipikor belum berkekuatan tetap. Sebab, Jaksa penuntut dan Hakim Syarifuddin memutuskan banding. "Jadi belum ada keputusan tetap," kata Tumpa.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7737 seconds (0.1#10.140)
pixels