Pembacok Jaksa Sistoyo jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Pembacok terdakwa korupsi eks Jaksa Sistoyo, Deddy Sugarda (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyidikan di Polrestabes Bandung.
Saat ini, Deddy langsung ditahan di tahanan Polrestabes Bandung.
"Pelaku terbukti bersalah dan kini ditahan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/2/2012).
Wijonarko menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurutnya, tersangka terancam Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan. "Hukumannya di atas lima tahun penjara," sebutnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa golok dan sarungnya. Golok tersebut panjangnya sekira 25 centimeter. Akibat tebasan golok, kening Sistoyo luka sekira 8 centimeter. Kini dia dirawat di RS Halmahera Bandung.
Seperti diketahui, pembacokan terhadap Sistoyo terjadi setelah dia menjalani sidang kasus suap dengan agenda eksepsi. Saat keluar dari ruang sidang, Deddy langsung menghampiri sambil membacokkan goloknya. (wbs)
Saat ini, Deddy langsung ditahan di tahanan Polrestabes Bandung.
"Pelaku terbukti bersalah dan kini ditahan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/2/2012).
Wijonarko menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurutnya, tersangka terancam Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan. "Hukumannya di atas lima tahun penjara," sebutnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa golok dan sarungnya. Golok tersebut panjangnya sekira 25 centimeter. Akibat tebasan golok, kening Sistoyo luka sekira 8 centimeter. Kini dia dirawat di RS Halmahera Bandung.
Seperti diketahui, pembacokan terhadap Sistoyo terjadi setelah dia menjalani sidang kasus suap dengan agenda eksepsi. Saat keluar dari ruang sidang, Deddy langsung menghampiri sambil membacokkan goloknya. (wbs)
()