KPK bantah terlibat permainan Rosa

Rabu, 29 Februari 2012 - 17:28 WIB
KPK bantah terlibat...
KPK bantah terlibat permainan Rosa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terlibat permainan terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rosa tidak dapat hadir menemui Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, karena jatuh sakit. Bukan karena ada faktor lain yang menahan Rosa untuk bisa dikonfrontasi dengan Angie.

"Sakit kan tidak bisa diprediksi. Seperti saya juga hari ini agak demam. Sama juga mungkin dengan Rosa yang tidak tahu bahwa dia akan sakit hari ini," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Johan menambahkan, Rosa tidak mendapatkan ancaman serius hingga menyebabkan dirinya tidak mempunyai keberanian untuk menghadiri persidangan yang cukup krusial tersebut.

Johan juga mengatakan, Rosa sakit bukan karena unsur paksaan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi karena pihak Rosa sendiri yang meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan.

"Yang memutuskan bisa hadir atau tidak bukan LPSK, tapi Rosa sendiri yang memutuskan, bahwa dia tidak bisa hadir karena sakit," tegasnya.

Seperti diketahui, Rosa secara tiba-tiba terserang sakit pinggang saat akan dikonfrontir dengan Angie di Pengadilan Tipikor. "Rosa sakit demam dan pinggangnya sakit. Ada bukti surat dari dokter rutan," ujar Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar saat dihubungi wartawan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memberikan surat keterangan sakit dari rumah tahanan tempat Rosa menginap. Hal itu menimbulkan kemarahan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dharmawati Ningsih dan tanda tanya masyarakat.

"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LPSK tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menentukan seorang saksi bisa hadir dan tidak dalam persidangan meskipun dengan alasan sakit," terang Dharmawati.

Kendati begitu, Dharmawati tidak ngotot mempertemukan keduanya dengan memanggil Rosa yang dikabarkan sakit itu. Lebih jauh, pihaknya melihat persidangan harus tetap dilanjutkan meski tanpa konfrontasi kesaksian Angie dan Rosa.

"Majelis hakim memutuskan, tidak perlu mengkonfrontir saksi Rosa dan saksi Angie dalam persidangan berikutnya," ujar Dharmawati membacakan putusan hasil musyawarahnya. (san)
()
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved