Rosa lepaskan Angie & Yulianis
A
A
A
Sindonews.com - Dibatalkannya pertemuan terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosa Manulang dengan Angelina Sondakh oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dharmawati Ningsih, dikhawatirkan menjadi pintu kebebasan bagi Angie dan Yulianis.
Keuntungan tersebut didapat dari berbagai fakta persidangan yang terjadi sebelumnya. Di mana bukti isi BlackBerry Messenger (BBM) antara Rosa dengan Angie dibantah. Hal itu dapat berarti meringankan kubu Nazaruddin, karena hanya berdasarkan kesaksian Rosa.
"Selain itu, dugaan suap Rp5 miliar terhadap Angie tidak bisa digunakan lagi, karena hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Yulianis," papar kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Ditambahkan Hotman, pertemuan antara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Yulianis juga tidak bisa digunakan lagi, karena hanya keterangan sepihak dari Rosa. Dengan demikian, yang akan diuntungkan dalam ketidakdatangan Rosa adalah kubu Nazaruddin.
Hotman menegaskan, keringanan tersebut jugalah nantinya yang dikhawatirkan akan menjadi peluang para terdakwa berikutnya dalam kasus ini, bisa melenggang bebas karena tidak lagi ada keterbukaan.
"Ini artinya, jangka panjang terdakwa berikutnya Angie dan Yulianis akan bebas. Hal ini karena sudah ditutup semuanya, mereka tidak berani untuk buka-bukaan," tegasnya.
Seperti diketahui, Rosa secara tiba-tiba terserang sakit pinggang saat akan dikonfrontir dengan Angie di Pengadilan Tipikor. "Rosa sakit demam dan pinggangnya sakit. Ada bukti surat dari dokter rutan," ujar Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar saat dihubungi wartawan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memberikan surat keterangan sakit dari rumah tahanan tempat Rosa menginap. Hal itu menimbulkan kemarahan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dharmawati Ningsih.
"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LPSK tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menentukan seorang saksi bisa hadir dan tidak dalam persidangan meskipun dengan alasan sakit," terang Dharmawati.
Kendati begitu, Dharmawati tidak ngotot mempertemukan keduanya dengan memanggil Rosa yang dikabarkan sakit itu. Lebih jauh, pihaknya melihat persidangan harus tetap dilanjutkan meski tanpa konfrontasi kesaksian Angie dan Rosa.
"Majelis hakim memutuskan, tidak perlu mengkonfrontir saksi Rosa dan saksi Angie dalam persidangan berikutnya," ujar Dharmawati membacakan putusan hasil musyawarahnya. (san)
Keuntungan tersebut didapat dari berbagai fakta persidangan yang terjadi sebelumnya. Di mana bukti isi BlackBerry Messenger (BBM) antara Rosa dengan Angie dibantah. Hal itu dapat berarti meringankan kubu Nazaruddin, karena hanya berdasarkan kesaksian Rosa.
"Selain itu, dugaan suap Rp5 miliar terhadap Angie tidak bisa digunakan lagi, karena hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Yulianis," papar kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Ditambahkan Hotman, pertemuan antara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Yulianis juga tidak bisa digunakan lagi, karena hanya keterangan sepihak dari Rosa. Dengan demikian, yang akan diuntungkan dalam ketidakdatangan Rosa adalah kubu Nazaruddin.
Hotman menegaskan, keringanan tersebut jugalah nantinya yang dikhawatirkan akan menjadi peluang para terdakwa berikutnya dalam kasus ini, bisa melenggang bebas karena tidak lagi ada keterbukaan.
"Ini artinya, jangka panjang terdakwa berikutnya Angie dan Yulianis akan bebas. Hal ini karena sudah ditutup semuanya, mereka tidak berani untuk buka-bukaan," tegasnya.
Seperti diketahui, Rosa secara tiba-tiba terserang sakit pinggang saat akan dikonfrontir dengan Angie di Pengadilan Tipikor. "Rosa sakit demam dan pinggangnya sakit. Ada bukti surat dari dokter rutan," ujar Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar saat dihubungi wartawan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memberikan surat keterangan sakit dari rumah tahanan tempat Rosa menginap. Hal itu menimbulkan kemarahan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dharmawati Ningsih.
"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LPSK tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menentukan seorang saksi bisa hadir dan tidak dalam persidangan meskipun dengan alasan sakit," terang Dharmawati.
Kendati begitu, Dharmawati tidak ngotot mempertemukan keduanya dengan memanggil Rosa yang dikabarkan sakit itu. Lebih jauh, pihaknya melihat persidangan harus tetap dilanjutkan meski tanpa konfrontasi kesaksian Angie dan Rosa.
"Majelis hakim memutuskan, tidak perlu mengkonfrontir saksi Rosa dan saksi Angie dalam persidangan berikutnya," ujar Dharmawati membacakan putusan hasil musyawarahnya. (san)
()