Besok, Rosa-Angie dikonfrontasi
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap Wisma Atlet SEA Games secara tuntas benar-benar akan ditunjukan. Besok, dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa M Nazaruddin, rencananya tersangka Mindo Rosalina Manulang akan dikonfrontasi dengan tersangka baru, Angelina Sondakh.
"Tentu kami berharap agar keduanya memberikan informasi yang selama ini belum disampaikan pada KPK. Misalnya, tentang Angelina Sondakh, terkait dengan BlackBerry Messenger (BBM) misalnya. Berharap itu bisa terungkap di persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Johan, dengan dihadirkannya Rosa di persidangan nanti diharapkan bisa membuka fakta-fakta baru dari kasus itu. "Sejauh mana fakta-fakta persidangan itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus wisma atlet ini," tukas dia.
KPK dalam kasus itu tidak hanya mengejar pengakuan tetapi lebih kepada bukti-bukti pendukung yang menguatkan dari pengakuan seseorang.
"Tentu KPK punya cara-cara sendiri ya, untuk bisa menelusuri lebih jauh apakah yang disampaikan oleh saksi di persidangan itu benar atau tidak. Tetapi dalam proses persidangan yang mempunyai kewenangan adalah hakim, yang berhak memutuskan apakah keterangan dari saksi itu bernilai palsu ataukah tidak," tambah Johan.
Adanya permintaan dari majelis hakim untuk menghadirkan penyidik dari KPK, Johan mengatakan, masih mempertimbangkan hal itu.
"Kami masih mempertimbangkan, harus dilihat dulu kapasitasnya sebagai saksi apa. Kalau diminta sebagai saksi ad charge misalnya, tentu sangat bergantung pada penyidik. Mau atau tidak. Tetapi apabila saksi fakta, dia kan penyidik, tentu harus ada keputusan dari hakim," tambahnya lagi.(lin)
"Tentu kami berharap agar keduanya memberikan informasi yang selama ini belum disampaikan pada KPK. Misalnya, tentang Angelina Sondakh, terkait dengan BlackBerry Messenger (BBM) misalnya. Berharap itu bisa terungkap di persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Johan, dengan dihadirkannya Rosa di persidangan nanti diharapkan bisa membuka fakta-fakta baru dari kasus itu. "Sejauh mana fakta-fakta persidangan itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus wisma atlet ini," tukas dia.
KPK dalam kasus itu tidak hanya mengejar pengakuan tetapi lebih kepada bukti-bukti pendukung yang menguatkan dari pengakuan seseorang.
"Tentu KPK punya cara-cara sendiri ya, untuk bisa menelusuri lebih jauh apakah yang disampaikan oleh saksi di persidangan itu benar atau tidak. Tetapi dalam proses persidangan yang mempunyai kewenangan adalah hakim, yang berhak memutuskan apakah keterangan dari saksi itu bernilai palsu ataukah tidak," tambah Johan.
Adanya permintaan dari majelis hakim untuk menghadirkan penyidik dari KPK, Johan mengatakan, masih mempertimbangkan hal itu.
"Kami masih mempertimbangkan, harus dilihat dulu kapasitasnya sebagai saksi apa. Kalau diminta sebagai saksi ad charge misalnya, tentu sangat bergantung pada penyidik. Mau atau tidak. Tetapi apabila saksi fakta, dia kan penyidik, tentu harus ada keputusan dari hakim," tambahnya lagi.(lin)
()