Hakim Syarifuddin divonis 4 tahun penjara

Selasa, 28 Februari 2012 - 12:49 WIB
Hakim Syarifuddin divonis...
Hakim Syarifuddin divonis 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Yang bersangkutan divonis karena terbukti bersalah menerima suap dari kurator kepailitan PT Skycamping Indonesia, Puguh Wiryawan.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Gusrizal saat membacakan amar keputusan di Pengadilan Tipkor Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Selain itu, Pengadilan juga memberi denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Syarifuddin. Dalam kasus tersebut, pengadilan juga menyita sejumlah uang, antara lain Rp250 juta dari Puguh Wiryawan. "Uang tersebut akan dikembalikan ke negara," tambahnya.

Putusan hakim ini 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Syarifuddin memutuskan mengajukan banding terhadap keputusan itu. "Saya mengajukan banding. Kami meminta hasil dari putusan akhir dan putusan sela," kata Syarifuddin. (san)
()
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved