Hakim Syarifuddin divonis 4 tahun penjara

Selasa, 28 Februari 2012 - 12:49 WIB
Hakim Syarifuddin divonis 4 tahun penjara
Hakim Syarifuddin divonis 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Yang bersangkutan divonis karena terbukti bersalah menerima suap dari kurator kepailitan PT Skycamping Indonesia, Puguh Wiryawan.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Gusrizal saat membacakan amar keputusan di Pengadilan Tipkor Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Selain itu, Pengadilan juga memberi denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Syarifuddin. Dalam kasus tersebut, pengadilan juga menyita sejumlah uang, antara lain Rp250 juta dari Puguh Wiryawan. "Uang tersebut akan dikembalikan ke negara," tambahnya.

Putusan hakim ini 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Syarifuddin memutuskan mengajukan banding terhadap keputusan itu. "Saya mengajukan banding. Kami meminta hasil dari putusan akhir dan putusan sela," kata Syarifuddin. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0460 seconds (0.1#10.140)
pixels