Rekening diblokir, mobil disita

Selasa, 28 Februari 2012 - 08:38 WIB
Rekening diblokir, mobil...
Rekening diblokir, mobil disita
A A A
Sindonews.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset milik tersangka Dhana Widyatmika Merthana (DW) berupa uang yang tersimpan di lima rekening bank nasional.

Selain itu, penyidik juga menyita aset DW berupa logam mulia, surat berharga, dokumen kepemilikan surat tanah, mobil Daimler Chrysler nomor polisi B 907 DA, barang elektronik seperti komputer, ponsel, dan flashdisk. Pemblokiran rekening dan penyitaan barang DW diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad.

Hanya, dia belum bisa merinci seluruh aset milik alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang sudah ada di tangan penyidik ini dan nilai transaksi yang disimpan di bank. "Pastinya itu masih dalam evaluasi tim.Yang jelas (nilainya) miliaran.Tapi kami tidak bisa sebut berapa pastinya karena masih evaluasi penjumlahan," ujar Noor di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Namun, pegawai negeri sipil bagian pajak golongan III/c itu diperkirakan masih mempunyai rekening lain karena proses penyelidikan masih berlangsung. Jaksa Agung Basrief Arief bahkan memastikan transaksi yang dilakukan DW melalui lebih dari 18 rekening. Dia pun berjanji akan mengusut kasus yang diakuinya serupa dengan penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan, termasuk melakukan penahanan.

"Nanti setelah selesai semua dan jelas alat bukti dan dianggap tepat waktu untuk dilakukan penangkapan dan penahanan, tentu akan dilakukan," ujar Basrief.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf meminta agar aparat penegak hukum serius menangani kasus dugaan kepemilikan rekening gendut yang melibatkan DW. "Kita sudah melakukan sejumlah cara untuk mencegah dan meminimalkan agar tidak terulang kasus rekening gendut atau penyimpangan pajak seperti dilakukan Gayus dan DW," kata Yusuf saat dihubungi kemarin.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak mengetahui berapa nilai kekayaan DW karena selama ini tidak pernah mengecek laporan pegawainya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menandaskan bahwa Kemenkeu hanya bisa mengecek kekayaan pegawainya melalui laporan pajakpajak pribadi (LP2P) karena laporan kekayaan pegawai Kemenkeu langsung diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Golongan III/a ke atas harus isi itu. Dari sana bisa dibandingkan berdasarkan laporan pajaknya dia bukan SPT (surat pemberitahuan), tapi LP2P itu khusus intern Kemenkeu," tuturnya.

Kiagus kemudian menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas penyelewengan pajak. Terbongkarnya ratusan praktik pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu merupakan bukti keseriusan dan keberhasilan instansi tersebut dalam melakukan reformasi birokrasi, salah satunya keberadaan whistleblower sistem. Sistem tersebut memungkinkan ada kotak pengaduan serta standar pelayanan.

"Dengan reformasi birokrasi itu jelas siapa mengerjakan apa, siapa yang melanggar itu akan tampak," ucapnya.

Dia lantas menuturkan, berdasarkan catatan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu hingga kuartal III/2011, Kemenkeu telah melakukan pemecatan terhadap 32 pegawainya. Dari 32 orang, 13 datang dari Direktorat (Ditjen) Pajak.

Dibandingkan unit eselon I di lingkungan Kemenkeu, pegawai Ditjen Pajak juga tercatat yang paling banyak menerima hukuman (257) baik penundaan kenaikan pangkat (9), penurunan pangkat (20), pembebasan dari jabatan (1), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (1), pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (13), maupun pemberhentian sementara (2).

Seperti diberitakan, Kejagung telah menetapkan DW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan kepemilikan rekening gendut. Saat ini DW sudah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Penyidik kejaksaan menduga, kekayaan Dhana mencapai Rp60 miliar. Puluhan miliar dalam rekeningnya diduga berasal dari pemberian pihak lain terkait jabatannya.

Namun, dalam dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK pada Juni 2011, jumlah kekayaan DW beserta istrinya, DA, hanya Rp1,2 miliar. Kasus mirip Gayus itu terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan tidak wajar. Dia diketahui memiliki uang tunai dan logam mulia berupa emas yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Kabar yang beredar, harta yang dimiliki PNS berusia 37 tahun itu mencapai Rp60 miliar. Kejagung kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan DW. DW sejak 2 Januari 2012 sudah pindah dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Selain Dhana, Kejagung juga mengincar DA, istri DW, yang kini bekerja sebagai pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8722 seconds (0.1#10.140)