KPK tertibkan aset Kemenag

Selasa, 28 Februari 2012 - 07:47 WIB
KPK tertibkan aset Kemenag
KPK tertibkan aset Kemenag
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan barang milik negara di lembaga negara, salah satunya di Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai memiliki aset paling besar.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya memprioritaskan program penertiban aset di kementerian dan lembaga negara. Langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi.

"Fokus KPK ke depan menertibkan barang milik negara dengan cara melakukan pendataan terhadap aset-aset negara," ungkap Widjojanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum di Gedung DPR kemarin.

Menurut dia, program penertiban terhadap barang milik negara akan diawali dari kementerian strategis, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, pihaknya akan menjadikan Kemenag sebagai prioritas utama upaya penertiban karena dianggap sebagai institusi yang memiliki aset paling besar ketimbang kementerian lainnya.

"Penertiban akan dimulai dari Kemenag karena kementerian ini yang paling kaya. Setiap tahunnya dapat infak dan sedekah," terangnya.

Menanggapi hal itu,Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan bahwa Kemenag memiliki banyak aset karena punya satuan (satker) kerja paling banyak,yaitu sekitar 4.500 satker. Oleh sebab itu, pihaknya terbuka dan senang atas keinginan KPK Ikut mendampingi upaya penertiban aset di Kemenag.

Dia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan upaya penertiban aset di kementeriannya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Dari seluruh kementerian lembaga yang ada, Kemenag paling banyak asetnya, karena paling banyak satkernya," kata Bahrul.

Dia menjelaskan,pihaknya sudah berupaya menertibkan pengelolaan aset Kemenag sejak empat tahun lalu. Aset tersebut meliputi tanah, gedung, kendaraan, dan yang lainnya. Namun, pihaknya menampik jika aset Kemenag yang dimaksud KPK berupa zakat dan wakaf, sebab kedua jenis aset tersebut tidak termasuk dalam aset milik negara, tetapi dikelola oleh perwakafan nasional.

Begitu juga dengan wakaf yang dikelola oleh Badan Zakat Nasional (Baznaz). "Jadi kalau KPK membantu, kita senang dan terbuka karena itu bagian dari laporan keuangan kementerian," jelasnya.

Menurut dia, kalau bantuan yang akan diberikan KPK berupa pendampingan dan perhatian pihaknya sangat terbuka, karena itu dinilai akan terus memperbaiki laporan Kemenag. Namun, ada atau tidak bantuan dari KPK selama ini dia mengaku sudah terus melakukan upaya perbaikan. Bahkan untuk peningkatan aset, pihaknya telah sejak lama melakukan kerja sama dengan Kemenkeu.

"Kita senang jika KPK ingin memberikan pendampingan, tapi ada atau tidak bantuan dari KPK selama ini kita lakukan upaya perbaikan secara terus-menerus," ujarnya.

Selain bekerja sama dengan Kemenkeu, lanjut Bahrul, Kemenag juga telah meneken nota kesepahaman mengenai penanganan masalah hukum perdata dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kerja sama itu bertujuan agar Kejagung bisa memberi pendampingan terhadap berbagai kasus perdata yang banyak dihadapi Kemenag, khususnya kasus sengketa tanah dengan masyarakat dan perusahaan. "Kemenag banyak menghadapi kasus semacam itu. Kami harap Kejagung nanti bisa memberikan pendampingan," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya mendukung berbagai upaya yang dilakukan KPK guna mencegah tindak pidana korupsi, sejauh itu masih berada pada wilayah tugas pokok dan fungsinya. Pasalnya, jika terkait dengan upaya penertiban atau audit aset di kementerian ada tahapan tersendiri.

Pertama, dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita dukung rencana KPK, tapi Itu ada tahapan sebelum KPK masuk," kata Surahman.

Menurut dia, posisi KPK berada pada wilayah penindakan dan pencegahan. Jika dari hasil audit BPKP dan BPK ditemukan ada tindakan menyimpang, baru ditindaklanjuti KPK. Artinya, lanjut Surahman, jangan sampai KPK bertindak sebagai auditor reguler, sebab itu domain BPK.

Tapi jika diduga terjadi penyimpangan, KPK memang seharusnya bertindak atau ada laporan tentang dugaan terjadi penyimpangan. "Tidak masalah KPK bertindak, sejauh itu memang menjadi ke-wenangannya atau ditemukan ada penyimpangan," paparnya.

Sebagai kementerian yang memiliki aset besar dan dipercaya mengelola uang dalam jumlah besar, pihaknya meminta Kemenag untuk terus memperbaiki pengelolaan aset tersebut secara transparan.

Dia menyebutkan, dana APBN untuk Kemenag sebesar Rp36 triliun dan dana haji sekitar Rp40 triliun, sehingga harus ekstrahati-hati. "Kemenag sebagai kementerian yang strategis boleh saja salah, tapi tidak boleh korupsi," ucapnya.

Sementara itu,Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan,sebagai bagian dari tindakan pencegahan, penertiban aset di kementerian sangat penting, sebab penggunaan aset negara kerap dijadikan celah untuk melakukan praktik korupsi.

Namun, pihaknya meminta agar KPK tidak hanya berhenti pada tataran penertiban aset, sebab jika konteksnya adalah Kemenag ada dua hal yang penting untuk disorot, yaitu aliran dana haji dan pendidikan. "Pendataan aset di Kemenag itu penting tapi harusnya KPK tidak hanya berhenti di situ," kata Ade. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0357 seconds (0.1#10.140)