Rosa tetap dalam perlindungan LPSK
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mencabut ancaman pencabutan perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang yang dilatarbelakangi ulah kuasa hukumnya, Achmad Rifai, yang terlalu mudah "bernyanyi" di media terkait kasus menteri yang meminta fee sebesar 8 persen dari kliennya.
Melalui juru bicaranya Maharani Siti Shopia, LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Rosa. Hal tersebut berdasarkan surat perjanjian Rosa bersama dengan LPSK per tanggal 25 Februari 2012.
"Rosa tetap dalam perlindungan LPSK sesuai surat yang disampaikan ke LPSK tertanggal 25 Febuari 2012," ujar Siti ketika dihubungi wartawan, Senin (27/2/2012).
Sementara itu, Siti mengatakan, Rosa merasa menyesal dengan tindakan kuasa hukumnya Achmad Rifai, yang terlalu banyak bicara kepada publik mengenai kasusnya tersebut. Padahal, hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rosa sebelumnya. Oleh karenanya, terkait informasi penting yang dimiliki Rosa terkait tindak pidana korupsi diserahkan sepenuhnya kepada LPSK dan KPK.
""Rosa menyesalkan tindakan kuasa hukumnya, menurutnya apa yang disampaikan kuasa hukum Rosa tanpa persetujuan dan sepengetahuan Rosa," ujarnya.
Namun, pernyataan LPSK tersebut sebelumnya juga sudah dibantah oleh Achmad Rifai dalam jumpa pers kemarin yang digelar di kantornya di Jakarta. Menurut Rifai, tindakannya tersebut diakui sudah mendapat restu dari LPSK untuk mengumbar kasus tersebut di depan publik.
"Saya sebelum mendampingi Rosa untuk melaporkan hal tersebut ke KPK, sudah dikoordinasikan dahulu sebelumnya dengan LPSK. Bahkan, LPSK melalui petugasnya yang berinisial L mendorong saya untuk mempublikasikan masalah ini," papar Rifai. (wbs)
Melalui juru bicaranya Maharani Siti Shopia, LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Rosa. Hal tersebut berdasarkan surat perjanjian Rosa bersama dengan LPSK per tanggal 25 Februari 2012.
"Rosa tetap dalam perlindungan LPSK sesuai surat yang disampaikan ke LPSK tertanggal 25 Febuari 2012," ujar Siti ketika dihubungi wartawan, Senin (27/2/2012).
Sementara itu, Siti mengatakan, Rosa merasa menyesal dengan tindakan kuasa hukumnya Achmad Rifai, yang terlalu banyak bicara kepada publik mengenai kasusnya tersebut. Padahal, hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rosa sebelumnya. Oleh karenanya, terkait informasi penting yang dimiliki Rosa terkait tindak pidana korupsi diserahkan sepenuhnya kepada LPSK dan KPK.
""Rosa menyesalkan tindakan kuasa hukumnya, menurutnya apa yang disampaikan kuasa hukum Rosa tanpa persetujuan dan sepengetahuan Rosa," ujarnya.
Namun, pernyataan LPSK tersebut sebelumnya juga sudah dibantah oleh Achmad Rifai dalam jumpa pers kemarin yang digelar di kantornya di Jakarta. Menurut Rifai, tindakannya tersebut diakui sudah mendapat restu dari LPSK untuk mengumbar kasus tersebut di depan publik.
"Saya sebelum mendampingi Rosa untuk melaporkan hal tersebut ke KPK, sudah dikoordinasikan dahulu sebelumnya dengan LPSK. Bahkan, LPSK melalui petugasnya yang berinisial L mendorong saya untuk mempublikasikan masalah ini," papar Rifai. (wbs)
()