Sidang Bupati Jembrana dinilai penuh rekayasa
Senin, 27 Februari 2012 - 14:58 WIB
Sidang Bupati Jembrana dinilai penuh rekayasa
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) bekerjasama dengan beberapa praktisi hukum yang tergabung dalam Majelis Eksaminasi yang menilai telah terjadi rekayasa dalam putusan kasus korupsi pengadaan pembangunan pabrik pengolah sampah menjadi kompos, dengan terdakwa I Gede Winasa.
I Gede yang merupakan mantan Bupati Jembrana itu dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan baik dakwaan primer maupun subsider.
Selain itu, Winasa juga dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Proses hukum dalam perkara korupsi tersebut terdapat indikasi adanya rekayasa baik secara prosedur maupun substansi khususnya dalam pertimbangan majelis hakim yang dimaksudkan untuk menguntungkan terdakwa dan agar terdakwa lolos dari proses hukum," ujar akademisi, Asep Iwan Iriawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 27/2/2012.
Asep mengatakan, bahwa seharusya terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi khususnya memenuhi dakwaan subsider berupa menguntungkan orang lain atau koorporasi.(azh)
I Gede yang merupakan mantan Bupati Jembrana itu dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan baik dakwaan primer maupun subsider.
Selain itu, Winasa juga dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Proses hukum dalam perkara korupsi tersebut terdapat indikasi adanya rekayasa baik secara prosedur maupun substansi khususnya dalam pertimbangan majelis hakim yang dimaksudkan untuk menguntungkan terdakwa dan agar terdakwa lolos dari proses hukum," ujar akademisi, Asep Iwan Iriawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 27/2/2012.
Asep mengatakan, bahwa seharusya terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi khususnya memenuhi dakwaan subsider berupa menguntungkan orang lain atau koorporasi.(azh)
()