MA surati PN Jakbar terkait sengketa Trisakti

Jum'at, 24 Februari 2012 - 17:47 WIB
MA surati PN Jakbar...
MA surati PN Jakbar terkait sengketa Trisakti
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Agung (MA) telah menyurati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terkait penyelesaian sengketa Universitas Trisakti. Surat tertanggal surat tertanggal 15 Februari 2012 itu meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat segera mengeksekusi Thoby Mutis, Rektor Universitas Trisakti, agar tidak lagi melakukan proses belajar mengajar di kampus itu.

"Semua proses hukum sudah dilalui dengan benar, karena itu PN Jakarta Barat harus melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Atja Sondjaja di Jakarta, Jum'at (24/2/2012).

Surat ini serta merta membantah klaim yang dilakukan pihak Thoby yang mengatasnamakan Universitas Trisakti dengan mengatakan eksekusi tidak bisa dilakukan karena ada perkara hukum di PN Jakarta Selatan yang memenangkan Universitas Trisakti. “MA sudah meneliti dan mempelajari dengan seksama, eksekusi harus ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Atja.

Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini pernah gagal karena Thoby Mutis membuat Universitas Trisakti menjadi tameng untuk menghalangi jalannya eksekusi, sehingga seolah-olah eksekusi ini akan mengeksekusi Universitas Trisakti. “Padahal pengadilan memerintahkan hanya Thoby cs keluar dari kampus Trisakti. Tidak ada hubungannya dengan kampus Trisakti, apalagi mahasiswa Trisakti,” kata kuasa hukum Yayasan Trisakti Patra M Zen, beberapa waktu lalu.

Eksekusi ulang seyogianya dilakukan tanggal 28 Februari 2012 berdasarkan rakor yang telah dilaksanakan tanggal 20 Februari 2012. “Ini perintah hukum tertinggi di negeri ini. Kalau Thoby menghalangi eksekusi dengan berbagai cara, maka ini masuk ranah kriminal,” terangnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8000 seconds (0.1#10.140)