UU fakir miskin perlu segera diterapkan
A
A
A
Sindonews.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera melaksanakan amanat UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, agar kemiskinan tidak hanya dijadikan sebagai komoditas politik.
Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mengatakan sampai saat ini belum terlihat adanya upaya serius dari penyelenggara negara untuk melaksanakan UU Kemiskinan. Karena itu,pihaknya mendesak Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemkeu), dan Kementerian Sosial (Kemensos) duduk bersama membicarakan implementasi UU tersebut
“Kementerian terkait harus duduk bersama membahas pelaksanaan UU itu,” ungkap Jazuli di Jakarta Selasa 21 Februari 2012.
Menurut dia, pihaknya mengkhawatirkan semangat penanganan fakir miskin belum disosialisasikan di internal pemerintah. Padahal, dalam UU tersebut sudah diatur dengan jelas siapa leading sector dan seperti apa mekanisme penanganan fakir miskin.
Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi intensif agar instansi terkait punya semangat dan paradigma yang sama tentang pelaksanaan penanganan fakir miskin sesuai UU yang baru.
“Sebenarnya dalam UU ini sudah jelas siapa leading sector dan model penanganannya,” ujarnya.
Jazuli menjelaskan, ada tiga poin penting yang harusnya segera dilakukan penyelenggara negara setelah disahkannya UU Penanganan Fakir Miskin agar UU tersebut dapat segera diimplementasikan, di antaranya menerbitkan PP, menyusun strategi pembangunan yang tepat sasaran dengan target yang jelas, serta mengalokasikan anggaran secara proporsional.
“DPR sudah menyediakan payung hukum. Pemerintah tinggal melakukan tiga hal itu agar kemiskinan tidak hanya jadi komoditas politik saja,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat Mahrus Munir. Menurut dia, pihaknya mendorong kementerian terkait khususnya Kemensos sebagai leading sector penanganan kemiskinan secepatnya menyiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan, termasuk PP sehingga UU Penanganan Fakir Miskin dapat segera dijalankan.
“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri agar PP dan sejumlah perangkat operasional UU segera disiapkan,” kata Mahrus.
Dia menambahkan, jika PP sudah keluar maka semua yang terkait dengan penanganan masalah kemiskinan di sejumlah kementerian akan diserahkan langsung kepada Kemensos sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Dengan demikian, penanganan kemiskinan diharapkan lebih fokus, terukur, dan memiliki data yang jelas tentang jumlah fakir miskin. “Jadi, semua yang terkait dengan masalah kemiskinan nantinya berada di bawah penanganan Kemensos sehingga lebih fokus dan terukur,” imbuhnya.(azh)
Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mengatakan sampai saat ini belum terlihat adanya upaya serius dari penyelenggara negara untuk melaksanakan UU Kemiskinan. Karena itu,pihaknya mendesak Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemkeu), dan Kementerian Sosial (Kemensos) duduk bersama membicarakan implementasi UU tersebut
“Kementerian terkait harus duduk bersama membahas pelaksanaan UU itu,” ungkap Jazuli di Jakarta Selasa 21 Februari 2012.
Menurut dia, pihaknya mengkhawatirkan semangat penanganan fakir miskin belum disosialisasikan di internal pemerintah. Padahal, dalam UU tersebut sudah diatur dengan jelas siapa leading sector dan seperti apa mekanisme penanganan fakir miskin.
Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi intensif agar instansi terkait punya semangat dan paradigma yang sama tentang pelaksanaan penanganan fakir miskin sesuai UU yang baru.
“Sebenarnya dalam UU ini sudah jelas siapa leading sector dan model penanganannya,” ujarnya.
Jazuli menjelaskan, ada tiga poin penting yang harusnya segera dilakukan penyelenggara negara setelah disahkannya UU Penanganan Fakir Miskin agar UU tersebut dapat segera diimplementasikan, di antaranya menerbitkan PP, menyusun strategi pembangunan yang tepat sasaran dengan target yang jelas, serta mengalokasikan anggaran secara proporsional.
“DPR sudah menyediakan payung hukum. Pemerintah tinggal melakukan tiga hal itu agar kemiskinan tidak hanya jadi komoditas politik saja,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat Mahrus Munir. Menurut dia, pihaknya mendorong kementerian terkait khususnya Kemensos sebagai leading sector penanganan kemiskinan secepatnya menyiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan, termasuk PP sehingga UU Penanganan Fakir Miskin dapat segera dijalankan.
“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri agar PP dan sejumlah perangkat operasional UU segera disiapkan,” kata Mahrus.
Dia menambahkan, jika PP sudah keluar maka semua yang terkait dengan penanganan masalah kemiskinan di sejumlah kementerian akan diserahkan langsung kepada Kemensos sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Dengan demikian, penanganan kemiskinan diharapkan lebih fokus, terukur, dan memiliki data yang jelas tentang jumlah fakir miskin. “Jadi, semua yang terkait dengan masalah kemiskinan nantinya berada di bawah penanganan Kemensos sehingga lebih fokus dan terukur,” imbuhnya.(azh)
()