Akuntabilitas kinerja pemerintah masih rendah
A
A
A
Sindonews.com - Akuntabilitas kinerja pemerintah pada 2011 dinilai masih rendah yakni baru mencapai 37,33 persen dari target 80 persen pada 2014 nanti. Dari Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja 2011 didapatkan tidak ada yang mendapatkan predikat A.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, hanya ada dua pemerintah provinsi (Pemprov) yakni Jawa Tengah dan Kalimantan Timur dan satu pemerintah kota (Pemkot) yaitu Sukabumi yang mendapatkan predikat B. Sisanya yaitu 17 pemprov dan 21 kabupaten kota mendapat predikat Cukup Baik (CC), 11 pemprov dan 92 kabupaten kota mendapat nilai Cukup (C). Di samping itu 65 kabupaten kota mendapat predikat D (Kurang).
Dari hasil evaluasi secara nasional, ujarnya, akuntabilitas instansi pemerintah yang baik hanya 37,33 persen sedangkan perkembangan di kabupaten kota masih lambat yakni 1,16 persen di 2009 menjadi 4,26 persen di 2010 dan 12,78 persen di 2011.
“Diperlukan perhatian dan upaya bersama yang lebih keras dan intensif dalam melakukan sosialisasi, fasilitasi serta bimbingan teknis dalam penerapan sistem akuntabilitas terutama bagi kabupaten kota. Saya harap perbaikan dan pembenahan dapat dilakukan secepatnya sebagaimana rekomendasi laporan hasil evaluasi,” katanya dalam Penyerahan Penghargaan LHE Akuntabilitas Kinerja 2011 di gedung Kemenpan dan RB, Selasa (21/2/2012).
Dirinya juga menjelaskan, akuntabilitas kinerja merupakan salah satu pencapaian reformasi birokrasi. Oleh karena itu untuk mempercepatnya akan dipilih masing-masing satu kabupaten kota dan provinsi sebagai pilot project percepatan. Penetapan provinsi dan kabupaten kota itu akan dilihat dari prestasi hasil laporan kinerja dan anggaran dan terutama ialah sikap politik kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, kedepannya akan dirumuskan bentuk sanksi kepada pemerintah daerah yang mendapat predikat buruk. Dalam peraturan perundangan saat ini, ujarnya, tidak ada bentuk sanksi yang dikenakan. Namun untuk mengejar target yang ada pemerintah memberikan penghargaan bagi pemerintah provinsi maupun daerah yang mencapai target.
Dirinya juga menyatakan, akan mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dengan cara menyurati mereka. “Saya khusus datang ke sini untuk mendorong itu. Karena ini amanat undang-undang agar ada kesinambungan dari laporan akuntabilitas,” jelasnya. (ank)
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, hanya ada dua pemerintah provinsi (Pemprov) yakni Jawa Tengah dan Kalimantan Timur dan satu pemerintah kota (Pemkot) yaitu Sukabumi yang mendapatkan predikat B. Sisanya yaitu 17 pemprov dan 21 kabupaten kota mendapat predikat Cukup Baik (CC), 11 pemprov dan 92 kabupaten kota mendapat nilai Cukup (C). Di samping itu 65 kabupaten kota mendapat predikat D (Kurang).
Dari hasil evaluasi secara nasional, ujarnya, akuntabilitas instansi pemerintah yang baik hanya 37,33 persen sedangkan perkembangan di kabupaten kota masih lambat yakni 1,16 persen di 2009 menjadi 4,26 persen di 2010 dan 12,78 persen di 2011.
“Diperlukan perhatian dan upaya bersama yang lebih keras dan intensif dalam melakukan sosialisasi, fasilitasi serta bimbingan teknis dalam penerapan sistem akuntabilitas terutama bagi kabupaten kota. Saya harap perbaikan dan pembenahan dapat dilakukan secepatnya sebagaimana rekomendasi laporan hasil evaluasi,” katanya dalam Penyerahan Penghargaan LHE Akuntabilitas Kinerja 2011 di gedung Kemenpan dan RB, Selasa (21/2/2012).
Dirinya juga menjelaskan, akuntabilitas kinerja merupakan salah satu pencapaian reformasi birokrasi. Oleh karena itu untuk mempercepatnya akan dipilih masing-masing satu kabupaten kota dan provinsi sebagai pilot project percepatan. Penetapan provinsi dan kabupaten kota itu akan dilihat dari prestasi hasil laporan kinerja dan anggaran dan terutama ialah sikap politik kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, kedepannya akan dirumuskan bentuk sanksi kepada pemerintah daerah yang mendapat predikat buruk. Dalam peraturan perundangan saat ini, ujarnya, tidak ada bentuk sanksi yang dikenakan. Namun untuk mengejar target yang ada pemerintah memberikan penghargaan bagi pemerintah provinsi maupun daerah yang mencapai target.
Dirinya juga menyatakan, akan mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dengan cara menyurati mereka. “Saya khusus datang ke sini untuk mendorong itu. Karena ini amanat undang-undang agar ada kesinambungan dari laporan akuntabilitas,” jelasnya. (ank)
()