Demokrat belum respons laporan Diana Maringka
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Minahasa Tenggara, Diana Maringka sudah melaporkan adanya bagi-bagi BlackBerry dan uang yang dilakukan kubu Anas Urbaningrum saat menjadi calon ketua umum PD, ke Komisi Pengawas PD. Namun lapuran itu belum ditindak lanjuti, karena masih diperlukan pembuktiannya.
Wakil Ketua Komisi Pengawas PD Suaidi Marabessy mengatakan, hasil dari laporan mantan Ketua DPC Minahasa Tenggara, Sulawasi Utara Diana Maringka, belum akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas pascadilakukan pemeriksaan terhadap Diana hari ini.
"Laporan Diana tadi belum bisa dilanjutkan untuk diusut, sebab baru satu alat bukti. Masih dibutuhkan bukti-bukti lain dan klarifikasi," ujar kepada wartawan di Jakarta, Selasa ( 21/2/2012).
Menurut Suadi, komwas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan atas laporan dugaan money politics dalam kongres yang memenangkan Anas menjadi ketua umum PD tersebut.
"Tugas komwas hanya melakukan pengawasan kinerja, penyelidikan, dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran. Setelah itu, kami akan rekomendasikan kepada dewan kehormatan," jelasnya.
Suadi menjelaskan, dewan kehormatan memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan serta menjatuhkan sanksi. Suaidi menilai apa yang dilakukan Diana itu tidak menyalahi aturan. "Itu malah jadi kewajiban untuk melakukan laporan," terangnya
Dia menuturkan, setiap kader yang datang ke komwas akan diterima dengan tangan terbuka karena itu kewajiban komwas. Namun ketika membicarakan permasalahn sanksi, Suaidi beranggapan itu bukanlah domain dari komwas, melainkan wewenang dewan kehormatan.
Suadi pun berjanji bahwa dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut dan selanjutnya akan dilaporkan kepada dewan kehormatan. "Secepatnya akan dilakukan laporan, karena politik itu akan sangat mudah berubah. Nanti akan melapor ke dewan kehormatan," pungkasnya. (wbs)
Wakil Ketua Komisi Pengawas PD Suaidi Marabessy mengatakan, hasil dari laporan mantan Ketua DPC Minahasa Tenggara, Sulawasi Utara Diana Maringka, belum akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas pascadilakukan pemeriksaan terhadap Diana hari ini.
"Laporan Diana tadi belum bisa dilanjutkan untuk diusut, sebab baru satu alat bukti. Masih dibutuhkan bukti-bukti lain dan klarifikasi," ujar kepada wartawan di Jakarta, Selasa ( 21/2/2012).
Menurut Suadi, komwas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan atas laporan dugaan money politics dalam kongres yang memenangkan Anas menjadi ketua umum PD tersebut.
"Tugas komwas hanya melakukan pengawasan kinerja, penyelidikan, dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran. Setelah itu, kami akan rekomendasikan kepada dewan kehormatan," jelasnya.
Suadi menjelaskan, dewan kehormatan memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan serta menjatuhkan sanksi. Suaidi menilai apa yang dilakukan Diana itu tidak menyalahi aturan. "Itu malah jadi kewajiban untuk melakukan laporan," terangnya
Dia menuturkan, setiap kader yang datang ke komwas akan diterima dengan tangan terbuka karena itu kewajiban komwas. Namun ketika membicarakan permasalahn sanksi, Suaidi beranggapan itu bukanlah domain dari komwas, melainkan wewenang dewan kehormatan.
Suadi pun berjanji bahwa dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut dan selanjutnya akan dilaporkan kepada dewan kehormatan. "Secepatnya akan dilakukan laporan, karena politik itu akan sangat mudah berubah. Nanti akan melapor ke dewan kehormatan," pungkasnya. (wbs)
()