Rosa siap dikonfrontir dengan Angie
A
A
A
Sindonews.com - Saksi kunci kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, mengaku siap dikonfrontir dengan Angelina Sondakh di persidangan Pengadilan Tipikor.
Hal tersebut demi mencari kebenaran tentang uang dari Nazaruddin kepada Angelina untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di DPR.Kesediaan Rosa itu disampaikan melalui pengacaranya, Ahmad Rifai.
”Klien saya mau saja,” kata Rifai seusai diskusi mingguan di Jakarta Minggu 19 Februari 2012.
Meski demikian, Rifai mengatakan bahwa konfrontir antara Rosa dan Angie sapaan Angelina Sondakh tidak harus dilakukan. Menurut dia, Rosa pernah memberikan keterangan di bawah sumpah saat bersaksi pada persidangan atas Nazaruddin.
Dia berpendapat, keterangan kliennya dalam persidangan sudah cukup untuk menerangkan perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet. Jika kemudian Angelina membantah semua keterangan yang dibenarkan Rosa, hal itu merupakan hal yang berbeda.
”Jadi itu merupakan suatu bukti,kenapa mesti dikonfrontir lagi.Ini sudah pernah di persidangan dan di bawah sumpah itu jadi fakta hukum di persidangan,” kata Rifai.
Saat ditanya bukankah Angelina memberi keterangan yang berbeda dengan berkas acara pemeriksaan (BAP)? Rifai mengatakan, pengingkaran atas BAP itu urusan Angelina sepenuhnya.Namun, Rifai mengingatkan bahwa kini status Angelina sudah tersangka. ”Jadi untuk apa, toh sudah tersangka juga,” ucapnya.
Menurut Ahmad Rifai,bantahanAngelina ketika menjadi saksi terdakwa Muhammad Nazaruddin terkait rekaman percakapan dengan Rosa melalui BBM adalah hak politikus Partai Demokrat itu.
”Kalau soal kesaksian mereka tidak mengakui, itu soal berbeda.Artinya Angie sudah jadi tersangka, sebagaimana Pasal 52 KUHAP, tersangka bisa memberikan keterangan kepada penyidik dan pengadilan secara bebas. Secara bebas berarti di situ ada hak ingkar tidak mengakui BAP. Itu fine aja,” ucap Rifai.
Suatu hal yang pasti, lanjut dia, sudah banyak bukti-bukti yang menguatkan bahwa percakapan tersebut memang ada, antara Rosa dan Angelina Sondakh.
Meski mempertanyakan, jika memang konfrontir tersebut menjadi ketetapan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,kliennya siap untuk dikonfrontir. Wacana konfrontir berawal saat majelis hakim Pengadilan Tipikor diminta melakukan konfrontir antara Angelina dan Rosa. Hakim juga diminta segera mengeluarkan perintah penahanan terhadap tersangka Angelina Sondakh.
Selain Angelina, hakim juga diminta untuk menahan saksi Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Wintarsa. Hanya, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Nazaruddin terkait konfrontir Angelina dengan Rosa.
”Terhadap permohonan konfrontir, majelis hakim akan mempertimbangkan itu,” kata ketua hakim Dharmawati Ningsih. Permintaan penahanan dan konfrontir ini disampaikan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin,Hotman Paris, melalui surat resmi yang disampaikan kepada majelis hakim.Perintah penahanan tersebut sesuai Pasal 174 (2) KUHAP, hakim memiliki hak untuk memerintahkan penahanan terhadap saksi-saksi. Surat yang diterima ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih dibacakan di persidangan.
”Intinya surat ini berisi permohonan agar majelis hakim sesuai Pasal 174 (2) KUHAP memerintahkan penahanan terhadap saksi-saksi, Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Wintarsa,” ungkap hakim Dharmawati membacakan surat permohonan dari kuasa hukum Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pekan lalu.(azh)
Hal tersebut demi mencari kebenaran tentang uang dari Nazaruddin kepada Angelina untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di DPR.Kesediaan Rosa itu disampaikan melalui pengacaranya, Ahmad Rifai.
”Klien saya mau saja,” kata Rifai seusai diskusi mingguan di Jakarta Minggu 19 Februari 2012.
Meski demikian, Rifai mengatakan bahwa konfrontir antara Rosa dan Angie sapaan Angelina Sondakh tidak harus dilakukan. Menurut dia, Rosa pernah memberikan keterangan di bawah sumpah saat bersaksi pada persidangan atas Nazaruddin.
Dia berpendapat, keterangan kliennya dalam persidangan sudah cukup untuk menerangkan perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet. Jika kemudian Angelina membantah semua keterangan yang dibenarkan Rosa, hal itu merupakan hal yang berbeda.
”Jadi itu merupakan suatu bukti,kenapa mesti dikonfrontir lagi.Ini sudah pernah di persidangan dan di bawah sumpah itu jadi fakta hukum di persidangan,” kata Rifai.
Saat ditanya bukankah Angelina memberi keterangan yang berbeda dengan berkas acara pemeriksaan (BAP)? Rifai mengatakan, pengingkaran atas BAP itu urusan Angelina sepenuhnya.Namun, Rifai mengingatkan bahwa kini status Angelina sudah tersangka. ”Jadi untuk apa, toh sudah tersangka juga,” ucapnya.
Menurut Ahmad Rifai,bantahanAngelina ketika menjadi saksi terdakwa Muhammad Nazaruddin terkait rekaman percakapan dengan Rosa melalui BBM adalah hak politikus Partai Demokrat itu.
”Kalau soal kesaksian mereka tidak mengakui, itu soal berbeda.Artinya Angie sudah jadi tersangka, sebagaimana Pasal 52 KUHAP, tersangka bisa memberikan keterangan kepada penyidik dan pengadilan secara bebas. Secara bebas berarti di situ ada hak ingkar tidak mengakui BAP. Itu fine aja,” ucap Rifai.
Suatu hal yang pasti, lanjut dia, sudah banyak bukti-bukti yang menguatkan bahwa percakapan tersebut memang ada, antara Rosa dan Angelina Sondakh.
Meski mempertanyakan, jika memang konfrontir tersebut menjadi ketetapan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,kliennya siap untuk dikonfrontir. Wacana konfrontir berawal saat majelis hakim Pengadilan Tipikor diminta melakukan konfrontir antara Angelina dan Rosa. Hakim juga diminta segera mengeluarkan perintah penahanan terhadap tersangka Angelina Sondakh.
Selain Angelina, hakim juga diminta untuk menahan saksi Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Wintarsa. Hanya, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Nazaruddin terkait konfrontir Angelina dengan Rosa.
”Terhadap permohonan konfrontir, majelis hakim akan mempertimbangkan itu,” kata ketua hakim Dharmawati Ningsih. Permintaan penahanan dan konfrontir ini disampaikan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin,Hotman Paris, melalui surat resmi yang disampaikan kepada majelis hakim.Perintah penahanan tersebut sesuai Pasal 174 (2) KUHAP, hakim memiliki hak untuk memerintahkan penahanan terhadap saksi-saksi. Surat yang diterima ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih dibacakan di persidangan.
”Intinya surat ini berisi permohonan agar majelis hakim sesuai Pasal 174 (2) KUHAP memerintahkan penahanan terhadap saksi-saksi, Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Wintarsa,” ungkap hakim Dharmawati membacakan surat permohonan dari kuasa hukum Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pekan lalu.(azh)
()