KPK usut kasus suap anggota DPRD Seluma
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kabupaten Seluma Bengkulu Ali Amran.
Pemeriksaan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP) itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 20 Januari 2012 lalu.
"Ali Amran akan dimintai keterangan atas dugaan kasus suap itu,"Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Ali Amran ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap Bupati Seluma Murman Effeni yang telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam kasus itu penyidik menemukan bukti keterlibatan Ali Amran. Ali memberikan suap kepada 27 anggota DPRD Seluma periode 2009-2014.
Tujuannya agar mereka memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010.
Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. PT PSP merupakan rekanan Pemkab.(lin)
Pemeriksaan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP) itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 20 Januari 2012 lalu.
"Ali Amran akan dimintai keterangan atas dugaan kasus suap itu,"Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Ali Amran ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap Bupati Seluma Murman Effeni yang telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam kasus itu penyidik menemukan bukti keterlibatan Ali Amran. Ali memberikan suap kepada 27 anggota DPRD Seluma periode 2009-2014.
Tujuannya agar mereka memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010.
Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. PT PSP merupakan rekanan Pemkab.(lin)
()