PPP segera rumuskan UU Miras

Kamis, 16 Februari 2012 - 15:12 WIB
PPP segera rumuskan...
PPP segera rumuskan UU Miras
A A A
Sindonews.com - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama ini karena dianggap tak sesuai dengan Keppres No 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Padahal, jika didasarkan pada ketentuan Pasal 7 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Keputusan Presiden (Keppres) itu sudah tak relevan lagi dijadikan dasar hukum untuk mengatur Miras.

Sebab, dalam ketentuan disebutkan,jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan itu terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

Lanjutnya, agar tak terjadi kerancuan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana melahirkan suatu UU yang secara khusus mengatur tentang pelarangan produksi, distribusi dan konsumsi Miras di seluruh Indonesia.

"Ada empat hal utama diperlukan ketika dibuat undang-undang miras," kata Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali saat acara seminar KUrgensi RUU Miras 'Selamatkan Generasi Muda' di Hotel Millenium, Jalan Fachrudin 3 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).

Dia menyebutkan langka pertama dalam melairkan UU ini adalah merumuskan permasalahan yang akan dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, serta cara mengatasi permasalahan tersebut. Kedua, merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan suatu UU atau solusi permasalahan.

Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan UU. Dan yang keempat, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam UU.

Lanjutnya, keempat poin itu penting untuk membuat RUU Miras. "Yang kami harapkan untuk dapat lebih lanjut dibahas dalam seminar hari ini. Semoga seminar ini dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan saran serta rumusan guna masukan dalam pembahasan RUU Miras lebih lanjut,"pungkas Menteri Agama (Menag) ini. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0365 seconds (0.1#10.140)