PPP segera rumuskan UU Miras

Kamis, 16 Februari 2012 - 15:12 WIB
PPP segera rumuskan...
PPP segera rumuskan UU Miras
A A A
Sindonews.com - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama ini karena dianggap tak sesuai dengan Keppres No 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Padahal, jika didasarkan pada ketentuan Pasal 7 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Keputusan Presiden (Keppres) itu sudah tak relevan lagi dijadikan dasar hukum untuk mengatur Miras.

Sebab, dalam ketentuan disebutkan,jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan itu terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

Lanjutnya, agar tak terjadi kerancuan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana melahirkan suatu UU yang secara khusus mengatur tentang pelarangan produksi, distribusi dan konsumsi Miras di seluruh Indonesia.

"Ada empat hal utama diperlukan ketika dibuat undang-undang miras," kata Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali saat acara seminar KUrgensi RUU Miras 'Selamatkan Generasi Muda' di Hotel Millenium, Jalan Fachrudin 3 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).

Dia menyebutkan langka pertama dalam melairkan UU ini adalah merumuskan permasalahan yang akan dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, serta cara mengatasi permasalahan tersebut. Kedua, merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan suatu UU atau solusi permasalahan.

Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan UU. Dan yang keempat, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam UU.

Lanjutnya, keempat poin itu penting untuk membuat RUU Miras. "Yang kami harapkan untuk dapat lebih lanjut dibahas dalam seminar hari ini. Semoga seminar ini dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan saran serta rumusan guna masukan dalam pembahasan RUU Miras lebih lanjut,"pungkas Menteri Agama (Menag) ini. (lin)
()
Berita Terkini
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Mengelola Anggaran Daerah...
Mengelola Anggaran Daerah di Era Efisiensi
Rapat Satgas PKH di...
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved