RUU Miras, parpol harus aktif tawarkan aspirasi rakyat
Kamis, 16 Februari 2012 - 14:11 WIB
RUU Miras, parpol harus aktif tawarkan aspirasi rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman keras. Hal ini dilakukan karena kontroversi pencabutan Perda Miras oleh Kementerian Dalam Negeri.
Praktisi hukum Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya mengapresiasikan atas inisiatif dari PPP untuk merancang Undang-Undang Minuman Keras. Menurutnya, memang sebaiknya sebuah partai politik itu aktif menawarkan ide-ide untuk menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam membentuk undang-undang.
"Jadi, jangan parpol hanya sibuk urusan sepele. Urusan kasus demi kasus. Tetapi aspirasi yang perlu diperjuangkan menjadi UU itu justru tak mendapat perhatian," ujarnya kepada wartawan seusai acara seminar 'Urgensi RUU Miras : Selamatkan Generasi Muda' di Hotel Milenium, Jalan Fachrudin 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).
Menurutnya, rancangan UU Miras yang tengah digodok ini penting untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. RUU tentang miras ini jangan sampai disalahpahami. Ini bukan hanya menyangkut kepentingan umat Islam, maupun non Islam.
"Ini kepentingan seluruh bangsa. Jangan sampai ini jadi isu-isu seperti yang selama ini banyak digulirkan tanpa melihat substansinya," jelasnya.
Dia menuturkan, RUU Miras jangan dijadikan simpul-simpul syariat. Dalam sistem demokrasi yang dibangun Rancangan Undang-Undang Miras ini harus dihargai. "PPP, sudah menyerap aspirasi rakyat dan juga nilai-nilai yang hendak diperjuangkan," tuturnya.
Jimly menambahkan, nantinya bila RUU Miras itu disahkan, perlu ada pengaturan ditiap daerah. "Di barat pun, di Australia pun, ada pengaturan mengenai miras," tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, di Bali sekalipun, tidak terkecuali perlu adanya pengaturan. Tentu saja, lanjut dia, mengingat di Bali banyak terdapat turis.
"Nah itu kan bisa dikecualikan untuk kepentingan turis, untuk kepentingan konsumsi di hotel-hotel atau di restoran asing. Tak hanya di Bali, di seluruh daerah Indonesia pun perlu pengaturan akan hal tersebut," pungkasnya. (wbs)
Praktisi hukum Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya mengapresiasikan atas inisiatif dari PPP untuk merancang Undang-Undang Minuman Keras. Menurutnya, memang sebaiknya sebuah partai politik itu aktif menawarkan ide-ide untuk menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam membentuk undang-undang.
"Jadi, jangan parpol hanya sibuk urusan sepele. Urusan kasus demi kasus. Tetapi aspirasi yang perlu diperjuangkan menjadi UU itu justru tak mendapat perhatian," ujarnya kepada wartawan seusai acara seminar 'Urgensi RUU Miras : Selamatkan Generasi Muda' di Hotel Milenium, Jalan Fachrudin 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).
Menurutnya, rancangan UU Miras yang tengah digodok ini penting untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. RUU tentang miras ini jangan sampai disalahpahami. Ini bukan hanya menyangkut kepentingan umat Islam, maupun non Islam.
"Ini kepentingan seluruh bangsa. Jangan sampai ini jadi isu-isu seperti yang selama ini banyak digulirkan tanpa melihat substansinya," jelasnya.
Dia menuturkan, RUU Miras jangan dijadikan simpul-simpul syariat. Dalam sistem demokrasi yang dibangun Rancangan Undang-Undang Miras ini harus dihargai. "PPP, sudah menyerap aspirasi rakyat dan juga nilai-nilai yang hendak diperjuangkan," tuturnya.
Jimly menambahkan, nantinya bila RUU Miras itu disahkan, perlu ada pengaturan ditiap daerah. "Di barat pun, di Australia pun, ada pengaturan mengenai miras," tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, di Bali sekalipun, tidak terkecuali perlu adanya pengaturan. Tentu saja, lanjut dia, mengingat di Bali banyak terdapat turis.
"Nah itu kan bisa dikecualikan untuk kepentingan turis, untuk kepentingan konsumsi di hotel-hotel atau di restoran asing. Tak hanya di Bali, di seluruh daerah Indonesia pun perlu pengaturan akan hal tersebut," pungkasnya. (wbs)
()