Pengacara Rosa langgar kode etik advokat

Kamis, 16 Februari 2012 - 11:32 WIB
Pengacara Rosa langgar kode etik advokat
Pengacara Rosa langgar kode etik advokat
A A A
Sindonews.com - Denny Indrayana bakal membeberkan temuannya saat sidak di LP cipinang beberapa waktu lalu di hadapan Badan Kehormatan (BK) DPR.

Menurut Denny, di LP itu dia tak hanya melihat M Nasir dan Djuri Taufik, tapi juga Arif Rahman dan Albani, keduanya diketahui pernah menjadi kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (Rosa).

"Sidak di Rutan Cipinang tempat M Nazar ditahan, kami melihat ada beberapa mantan pengacara Rosa, bukan cuma Djufri, ada Arif Rahman, Albani, tiga orang ini mantan pengacara Rosa," tutur Denny kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (16/2/2012).

Denny mengetahui ketiga orang tersebut adalah pengacara Rosa, saat sidang putusan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, pertemuan sejumlah pengacara Rosa dengan M Nazar menurut Denny melanggar kode etik advokat. Namun untuk mengetahui adanya pelanggaran atau tidak menjadi kewenangan lembaga advokat.

"Terkait pertemuan mantan pengacara Rosa yang bertemu Nazar perlu dikaji apakah ada pelanggaran, kemungkinan potensi atau dugaan pelanggaran kode etik advokat. Terkait ini lembaga profesi advokat yang melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kedatangan Denny sendiri ke BK atas panggilan BK terkait pemeriksaan terhadap Nasir setelah diketahui mengunjungi saudaranya yakni Nazar di LP Cipinag di luar jam besuk.(lin)

(Berita ini perlu dikonfirmasi ke pihak terkait)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4917 seconds (0.1#10.140)