KPK punya metode baru percepat pengusutan

Rabu, 15 Februari 2012 - 16:44 WIB
KPK punya metode baru...
KPK punya metode baru percepat pengusutan
A A A
Sindonews.com - Dalam menangani sebuah kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid 2 ini punya cara berbeda. Tidak seperti KPK sebelumnya, KPK pimpinan Abraham Samad memiliki motode sendiri dalam pengusutan sebuah kasus, terlebih kasus itu melibatkan para elite politik maupun pejabat negara.

Menurut Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjoyanto, pihaknya selalu memantau perjalanan sidang kasus-kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bambang juga tak jarang ikut mendengarkan langsung persidangan itu.

"Saya kan bisa mengikuti proses persidangan dari kamar saya," ujar Bambang setelah mengikuti rapat Timwas Century dengan DPR dan BPK di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Tidak hanya dirinya, sejumlah penyelidik dan penyidik KPK juga mengikuti proses persidangan kasus-kasus korupsi.

"Jadi semua informasi yang kami dapatkan dalam persidangan itu akan menjadi bagian dari proses klarifikasi, konfirmasi, pengayaan, dan pendalaman. Semua informasi yang berkembang di pengadilan itu akan menjadi alat keterangan," tuturnya.

Bambang berharap metode dipakai KPK kali ini akan mempercepat proses pengusutan setiap kasus.(lin)
()
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved