JPU tuntut pimpinan Ponpes Umar Bin Khotob seumur hidup.

Rabu, 15 Februari 2012 - 14:10 WIB
JPU tuntut pimpinan...
JPU tuntut pimpinan Ponpes Umar Bin Khotob seumur hidup.
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya menuntut Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khotob, Kabupaten Bima, Abrori Bin Ali terdakwa kasus terorisme Bima dengan dituntut seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Abrori dianggap telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan terhadap salah seorang polisi di Bima, Abrori juga telah melakukan upaya pencucian otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa dan menganggap mereka sebagai lawan yang harus diperangi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Abrori secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Dalam persidangan, terdakwa telah terbukti merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan telah memberikan paham jihad yang keliru kepada para santri dan pengikutnya," kata Rudi Gunawan, JPU dalam persidangan.

Rudi juga menerangkan apa yang dilakukan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang,dan menebar ketakutan umum, dan menjurus kepada tindak pidana terorisme. " Atas berbagai pertimbangan hukum dan keadilan, terdakwa dituntut seumur hidup penjara,” tegas Rudi.

Abrori alias Maskadof alias Abrori al -Yubi usai dibacakan tuntutan hanya mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang ditujukan padanya.

“Saya akan melakukan pembelaan dan sanggahan atas apa yang dituntut JPU," tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Iman Gultom.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan dengan dengan agenda pembelaan. Sidang episode ketiga setelah teroris Cirebon dan Sukoharjo ini mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0040 seconds (0.1#10.140)