RUU Kamnas, PDIP kembalikan draf ke pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) meminta DPR mengembalikan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang telah diputuskan dibahas di pansus lintas komisi.
Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan lebih dari separuh pasal-pasal di RUU Kamnas mengontrol penuh keamanan pada wilayah internasional, wilayah nasional, daerah, bahkan privat alias individu rakyat.
“Inilah yang membuat FPDIP khawatir akan terjadi tumpang tindih dengan wilayah kerja Polri dan TNI. Selain itu, ada tren kembali ke masa Orde Baru. Sementara PDIP punya pengalaman yang menyakitkan di kala Orde Baru. Jadi kami tidak ingin mengalami kembali masa-masa itu. Oleh karena itu FPDIP akan berjuang untuk mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah dengan tanpa batas waktu,” kata Puan seusai menerima pengarahan dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Ruang FPDIP, Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Menurut Puan, dalam sistem keamanan nasional sudah ada pengaturan dan pembagian kewenangan antara TNI dan Polri. Bahkan, saat ini juga sedang dibahas RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang di dalamnya juga akan diatur bagaimana mengendalikan keamanan nasional.
Seperti diketahui, Rapat Bamus DPR akhir pekan lalu telah melimpahkan pembahasan RUU Kamnas dari Komisi I DPR ke pansus yang melibatkan Komisi I, II, dan III DPR.
Sebelumnya RUU itu juga diperebutkan Komisi III DPR karena mereka menilai RUU itu berpotensi mengurangi peran Polri dalam menjaga keamanan nasional.
Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menambahkan, pihaknya meminta kepada FPDIP agar RUU Kamnas yang amanat presiden-nya sudah masuk ke DPR dan oleh Bamus DPR akan dibahas bersama Komisi I, II, dan III DPR dikembalikan kepada pemerintah.
Alasannya, kata dia, RUU Kamnas bukan merupakan RUU yang terlalu penting dan tidak mendesak untuk dibahas.
FPDIP, kata dia, melihat substansi RUU Kamnas pada prinsipnya tidak pernah setuju. “Ini juga terkait pada masalah demokrasi.Untuk apa perlunya berdemokrasi kalau sampai ada UU yang tidak menaruh kepercayaan kepada warga negaranya,” kata dia.
Apalagi RUU tersebut berkecenderungan menelikung hak-hak sipil yang indikasinya antara lain melalui pembentukan semacam laksusda-laksusda karena diusulkan rancangan badan baru yang terstruktur dari pusat sampai tingkat kabupaten/ kota.
PDIP, kata dia, meminta agar jangan sampai ada asumsi yang akhirnya membangun suasana ketakutan dalam masyarakat.(lin)
Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan lebih dari separuh pasal-pasal di RUU Kamnas mengontrol penuh keamanan pada wilayah internasional, wilayah nasional, daerah, bahkan privat alias individu rakyat.
“Inilah yang membuat FPDIP khawatir akan terjadi tumpang tindih dengan wilayah kerja Polri dan TNI. Selain itu, ada tren kembali ke masa Orde Baru. Sementara PDIP punya pengalaman yang menyakitkan di kala Orde Baru. Jadi kami tidak ingin mengalami kembali masa-masa itu. Oleh karena itu FPDIP akan berjuang untuk mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah dengan tanpa batas waktu,” kata Puan seusai menerima pengarahan dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Ruang FPDIP, Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Menurut Puan, dalam sistem keamanan nasional sudah ada pengaturan dan pembagian kewenangan antara TNI dan Polri. Bahkan, saat ini juga sedang dibahas RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang di dalamnya juga akan diatur bagaimana mengendalikan keamanan nasional.
Seperti diketahui, Rapat Bamus DPR akhir pekan lalu telah melimpahkan pembahasan RUU Kamnas dari Komisi I DPR ke pansus yang melibatkan Komisi I, II, dan III DPR.
Sebelumnya RUU itu juga diperebutkan Komisi III DPR karena mereka menilai RUU itu berpotensi mengurangi peran Polri dalam menjaga keamanan nasional.
Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menambahkan, pihaknya meminta kepada FPDIP agar RUU Kamnas yang amanat presiden-nya sudah masuk ke DPR dan oleh Bamus DPR akan dibahas bersama Komisi I, II, dan III DPR dikembalikan kepada pemerintah.
Alasannya, kata dia, RUU Kamnas bukan merupakan RUU yang terlalu penting dan tidak mendesak untuk dibahas.
FPDIP, kata dia, melihat substansi RUU Kamnas pada prinsipnya tidak pernah setuju. “Ini juga terkait pada masalah demokrasi.Untuk apa perlunya berdemokrasi kalau sampai ada UU yang tidak menaruh kepercayaan kepada warga negaranya,” kata dia.
Apalagi RUU tersebut berkecenderungan menelikung hak-hak sipil yang indikasinya antara lain melalui pembentukan semacam laksusda-laksusda karena diusulkan rancangan badan baru yang terstruktur dari pusat sampai tingkat kabupaten/ kota.
PDIP, kata dia, meminta agar jangan sampai ada asumsi yang akhirnya membangun suasana ketakutan dalam masyarakat.(lin)
()