Belum cukup bukti tangkap tersangka baru

Selasa, 14 Februari 2012 - 07:07 WIB
Belum cukup bukti tangkap...
Belum cukup bukti tangkap tersangka baru
A A A
Sindonews - Pihak Kepolisian menyatakan belum memiliki cukup data dan bukti untuk menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka baru pada kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution. “Belum ada alat bukti yang mengarah dia (Andi Nurpati) sebagai tersangka,” ujar Saud kepada wartawan, Senin (13/2/2012).

Oleh karena itu, kata Saud, pihaknya sementara ini masih mencari di mana alat-alat bukti kuat tersebut untuk membuktikan Andi Nurpati sebagai tersangka baru kasus surat palsu MK.

“Kita juga masih kesulitan melengkapinya. Yang itu aja (berkas Zainal Arifin) belum beres, apa lagi belum mengarah kepada Andi Nurpati,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka pada kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua tersangka itu adalah mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein.

Hingga saat ini, berkas Zainal Arifin masih P-19. Sedangkan, Masyhuri Hasan sudah mendapatkan vonis pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(azh)
()
Berita Terkini
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Mengelola Anggaran Daerah...
Mengelola Anggaran Daerah di Era Efisiensi
Rapat Satgas PKH di...
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved