UU TPPU bisa kembangkan kasus korupsi

Senin, 13 Februari 2012 - 17:39 WIB
UU TPPU bisa kembangkan...
UU TPPU bisa kembangkan kasus korupsi
A A A
Sindonews.com - Penerapan Undang-Undang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dirasa lebih adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih leluasa mengembangkan kasus korupsi.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan, UU TPPU dirasa lebih adil. Karena, kalau hanya dengan UU korupsi saja maka pihak-pihak yang akan mendapat manfaat atau aliran dana sulit disentuh dengan UU korupsi.

"Dalam penyerapan UU TPPU, pembuktian lebih mudah dalam kasus korupsi. Semua pihak yang terlibat bisa diproses tanpa pandang bulu," ujar Yusuf menjelaskan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Dia mengatakan, dengan menggunakan UU TPPU sebenarnya para penyidik bisa menjerat orang lain yang ikut menerima aliran dana dalam sebuah perkara korupsi. Dalam UU Tipikor, lanjut Yusuf hanya pelakunya saja yang bisa dijerat.

"Dengan menerapkan UU TPPU maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga. Biasanya penikmat aliran dana itu pelaku pasif," papar Yusuf.(azh)
()
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved