UU TPPU bisa kembangkan kasus korupsi

Senin, 13 Februari 2012 - 17:39 WIB
UU TPPU bisa kembangkan kasus korupsi
UU TPPU bisa kembangkan kasus korupsi
A A A
Sindonews.com - Penerapan Undang-Undang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dirasa lebih adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih leluasa mengembangkan kasus korupsi.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan, UU TPPU dirasa lebih adil. Karena, kalau hanya dengan UU korupsi saja maka pihak-pihak yang akan mendapat manfaat atau aliran dana sulit disentuh dengan UU korupsi.

"Dalam penyerapan UU TPPU, pembuktian lebih mudah dalam kasus korupsi. Semua pihak yang terlibat bisa diproses tanpa pandang bulu," ujar Yusuf menjelaskan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Dia mengatakan, dengan menggunakan UU TPPU sebenarnya para penyidik bisa menjerat orang lain yang ikut menerima aliran dana dalam sebuah perkara korupsi. Dalam UU Tipikor, lanjut Yusuf hanya pelakunya saja yang bisa dijerat.

"Dengan menerapkan UU TPPU maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga. Biasanya penikmat aliran dana itu pelaku pasif," papar Yusuf.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4974 seconds (0.1#10.140)