Kemenkum HAM cabut kartu khusus DPR
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencabut kartu khusus anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Langkah itu dilakukan guna memudahkan koordinasi antara anggota dewan dengan kementerian.
"Tanpa id card, jangan diterjemahkan untuk mempersulit, saya mempersilakan (jika ingin melakukan kunjungan ke Lapas). Semua anggota Komisi III silakan ada hal yang berkaitan dengan kewenangannya," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Ditambahkan dia, jika ada anggota DPR yang ingin melakukan kunjungan ke lapas dipersilakan. Namun, jika jam besuk telah selesai, DPR harus melakukan koordinasi terlebih dahulu jika ingin melakukan kunjungan. Di sini lah, fungsi pencabutan kartu khusus anggota dewan tersebut.
"Ada pengaturan mengenai jam kunjungan, tetapi kalau ada situasi yang diperlukan tinggal berkodinasi dengan jajaran saya bahkan dengan saya," terangnya.
Ditambahkan dia, untuk melakukan kunjungan ke dalam lapas, anggota dewan tidak membutuhkan kartu khusus seperti yang ada selama ini. Sebab, mereka memiliki kewenangan kontitusi untuk mengawasi kapanpun dan di manapun, sepanjang apa yang dilakukan sesuai dengan fungsi pengawasan.
"Kartu khusus yang digunakan oleh DPR seakan membatasi fungsi DPR untuk mengawasi. Dengan mencabut kartu itu, saya justru mempermudah DPR melakukan pengawasan. Saya percaya mereka tidak akan menyalahgunakan, karena kalau disalahgunakan dan ketahuan, masyarakat yang akan menilai," tandasnya.
Seperti diketahui, pencabutan kartu khusus itu dilatari oleh kunjungan M Nasir ke Lapas Cipinang bertemu dengan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin, saat tengah malam menggunakan kartu khusus dari Kemenkum HAM.
Kartu khusus yang berfungsi masuk ke dalam lapas di luar jam besuk itu diberikan Menkum HAM sebelum Amir Syamsudin, yakni Patrialis Akbar. (san)
Langkah itu dilakukan guna memudahkan koordinasi antara anggota dewan dengan kementerian.
"Tanpa id card, jangan diterjemahkan untuk mempersulit, saya mempersilakan (jika ingin melakukan kunjungan ke Lapas). Semua anggota Komisi III silakan ada hal yang berkaitan dengan kewenangannya," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Ditambahkan dia, jika ada anggota DPR yang ingin melakukan kunjungan ke lapas dipersilakan. Namun, jika jam besuk telah selesai, DPR harus melakukan koordinasi terlebih dahulu jika ingin melakukan kunjungan. Di sini lah, fungsi pencabutan kartu khusus anggota dewan tersebut.
"Ada pengaturan mengenai jam kunjungan, tetapi kalau ada situasi yang diperlukan tinggal berkodinasi dengan jajaran saya bahkan dengan saya," terangnya.
Ditambahkan dia, untuk melakukan kunjungan ke dalam lapas, anggota dewan tidak membutuhkan kartu khusus seperti yang ada selama ini. Sebab, mereka memiliki kewenangan kontitusi untuk mengawasi kapanpun dan di manapun, sepanjang apa yang dilakukan sesuai dengan fungsi pengawasan.
"Kartu khusus yang digunakan oleh DPR seakan membatasi fungsi DPR untuk mengawasi. Dengan mencabut kartu itu, saya justru mempermudah DPR melakukan pengawasan. Saya percaya mereka tidak akan menyalahgunakan, karena kalau disalahgunakan dan ketahuan, masyarakat yang akan menilai," tandasnya.
Seperti diketahui, pencabutan kartu khusus itu dilatari oleh kunjungan M Nasir ke Lapas Cipinang bertemu dengan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin, saat tengah malam menggunakan kartu khusus dari Kemenkum HAM.
Kartu khusus yang berfungsi masuk ke dalam lapas di luar jam besuk itu diberikan Menkum HAM sebelum Amir Syamsudin, yakni Patrialis Akbar. (san)
()