Umar Patek jalani sidang perdana

Senin, 13 Februari 2012 - 08:19 WIB
Umar Patek jalani sidang...
Umar Patek jalani sidang perdana
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus terorisme Umar Patek rencananya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menjerat Umar Patek dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan pada Senin 13 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi Sindo.

Kapuspenkum menyebutkan, Umar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Bahan Peledak Tanpa Izin.
()
Berita Terkini
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved