Umar Patek jalani sidang perdana

Senin, 13 Februari 2012 - 08:19 WIB
Umar Patek jalani sidang...
Umar Patek jalani sidang perdana
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus terorisme Umar Patek rencananya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menjerat Umar Patek dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan pada Senin 13 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi Sindo.

Kapuspenkum menyebutkan, Umar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Bahan Peledak Tanpa Izin.
()
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved