Umar Patek jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus terorisme Umar Patek rencananya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menjerat Umar Patek dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan pada Senin 13 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi Sindo.
Kapuspenkum menyebutkan, Umar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Bahan Peledak Tanpa Izin.
Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menjerat Umar Patek dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan pada Senin 13 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi Sindo.
Kapuspenkum menyebutkan, Umar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Bahan Peledak Tanpa Izin.
()