Umar Patek jalani sidang perdana

Senin, 13 Februari 2012 - 08:19 WIB
Umar Patek jalani sidang...
Umar Patek jalani sidang perdana
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus terorisme Umar Patek rencananya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menjerat Umar Patek dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan pada Senin 13 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi Sindo.

Kapuspenkum menyebutkan, Umar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Bahan Peledak Tanpa Izin.
()
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved