'M' bisa mendapat keringanan hukum

Jum'at, 10 Februari 2012 - 15:38 WIB
M bisa mendapat keringanan hukum
'M' bisa mendapat keringanan hukum
A A A
Sindonews.com - Jaringan teroris berinisial M yang menyerahkan diri, merupakan atas kesadaran sendiri atau tanpa ada unsur paksaan. Penyerahan diri ini dilakukan pada, Kamis 8 Februari 2012.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, sikap M ini dianggap pihak kepolisian sudah tepat dan patutu dihargai. Bahkan, M ini bisa saja mendapatkan keringanan hukum. Selanjutnya, pihak kepolisian tengah memburu dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) lagi yang menjadi bagian dari kelompok ini.

"Diharapkan dengan adanya tersangka M ini menyerahkan diri dapat membantu untuk mengungkap kasus ini. Hal ini merupakan satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman tersangka,"tambahnya lagi.

Menurutnya, kesadaran M ini, karena dibayangi rasa bersalah, mengingat yang bersangkutan sebagai pihak yang mengetahui posisi senajata yang disimpan di sekitar wialayah Depok."Itu sangat bagus, karena itu akan meringankan (hukuman) dia," kata Saud.

Saud menambahkan, ada pengakuan dari pihak tersangka bahwa tindakannya salah. M memiliki senpi dan itu jelas diperoleh dari kelompok AO yang juga pemasok untuk kelompok teroris. Selain itu M juga merasa bahwa dialah yang memindahkan senjata itu dari tempat penyimpanan semula ke tempat sekarang ini.

"Artinya, dia sudah tau juga melalui media ditayangkan pas kita cari yang lalu tak ketemu. Karena juga kalau dilihat dari kondisinya, kalau tidak ditunjukan oleh M, maka tidak ada akan ketemu. Apalagi hutannya luas," Pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5796 seconds (0.1#10.140)
pixels