KPK tindaklanjuti laporan proyek Banggar DPR

Selasa, 07 Februari 2012 - 19:09 WIB
KPK tindaklanjuti laporan proyek Banggar DPR
KPK tindaklanjuti laporan proyek Banggar DPR
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan data terkait laporan Ketua serta Sekreatris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap laporan anggaran proyek renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp20 miliar lebih.

Juru bicara KPK Johan Budi Arifin mengatakan, pihaknya sampai saat ini telah menyikapi laporan tersebut. "Status Banggar hingga hari ini masih pengumpulan bahan keterangan dan ini masih baru. Kami cukup tanggap menerima laporan dan selalu ditelaah," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Dia menyampaikan, untuk menjalankan pengumpulan data tersebut, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Bahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit terhadap renovasi Banggar DPR.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pelapor untuk bisa memberikan data-data tambahan apabila mengetahuinya. Kami tentu secara tertutup akan melakukan proses pengumpulan data," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, renovasi ruang Banggar senilai Rp20 miliar lebih diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena banyak terdapat penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasanya.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, pihaknya menemukan sedikitnya lima penyimpangan dalam renovasi Banggar. Pertama, adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam proyek renovasi ruang Banggar. Dalam hal ini, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tidak dilibatkan. Sekjen langsung berkoordinasi dengan pimpinan Banggar.

Kedua, adanya indikasi ketidakpatutan biaya renovasi yang tidak wajar mengakibatkan pengadaan barang dan jasa tidak efisien dan efektif, tidak terbuka serta tidak akuntabel, yang menyebabkan kredibilats DPR RI runtuh.

Ketiga, dalam proyek renovasi ruang Banggar mayoritas menggunakan produk import tersebut, tidak menggunakan produk dalam negeri. "Pengadaan renovasi ruang Banggar yang mayoritas menggunakan produk impor adalah suatu bentuk pelanggaran atas kepatutan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat," jelasnya.

Keempat, adanya diskriminatif terhadap alat kelengkapan DPR, terutama panitia khusus (AKD). Dalam hal ini, Banggar dalam pengadaan ruang dan fasilitas infrastruktur salah satu bentuk diskriminasi terhadap AKD yang lain.

Kelima, ruang Banggar tidak fungsional yang menyebabkan membengkaknya pembiayaan renovasi ruang Banggar. "BK telah meminta kepada auditor eksternal maupun internal agar melakukan audit terhadap proyek pengadaan renovasi ruang Banggar," tutupnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6491 seconds (0.1#10.140)