Pemecatan Angie tunggu jadi terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI baru akan bersikap tegas jika status Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Maka itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat tersebut hingga saat ini masih resmi tercatat sebagai anggota DPR.
Hal ini sesuai dengan Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Semua fasilitas diterima secara penuh, termasuk tunjangan, asuransi dan lain-lain. Kita menunggu prosesnya sampai terdakwa baru BK bisa mengambil tindakan,” ujar Ketua BK DPR, M. Prakosa, Jakarta, Minggu 5 Februari 2012 malam.
Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap kadernya itu selama aturan di internal DPR belum ada perubahan.
"DPR punya mekanisme sendiri, sesuai dengan Badan Kehormatan juga. Partai mengikuti persyaratan, partai tak bisa mengintervensi DPR,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika.
Belum adanya sanksi tegas terhadap mantan suami Adjie Massaid itu, maka yang bersangkutan tetap menerima fasilitasi sebagai anggota DPR. Misalnya, gaji sebesar Rp51,5 juta per bulan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Semua fasilitas diterima secara penuh, termasuk tunjangan, asuransi dan lain-lain. Kita menunggu prosesnya sampai terdakwa baru BK bisa mengambil tindakan,” ujar Ketua BK DPR, M. Prakosa, Jakarta, Minggu 5 Februari 2012 malam.
Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap kadernya itu selama aturan di internal DPR belum ada perubahan.
"DPR punya mekanisme sendiri, sesuai dengan Badan Kehormatan juga. Partai mengikuti persyaratan, partai tak bisa mengintervensi DPR,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika.
Belum adanya sanksi tegas terhadap mantan suami Adjie Massaid itu, maka yang bersangkutan tetap menerima fasilitasi sebagai anggota DPR. Misalnya, gaji sebesar Rp51,5 juta per bulan.
()