Demokrat harus tanggung jawab terhadap Angie
A
A
A
Sindonews.com - Wakil ketua divisi Ekstern dan LSM DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Jesayas Tarigan mengatakan, Partai Demokrat bertanggung jawab terhadap kader-kadernya yang bermasalah dengan hukum. Untuk kasus yang menimpa Angelina Sondakh, Demokrat wajib menyiapkan kuasa hukum.
"Ketika ada kader-kader kita yang bermasalah, karena itu sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dari partai politik terhadap kadernya," ujarnya kepada Sindonews, saat pelatihan politik kader Partai Demokrat di Hotel Atlet Century Park, Minggu (5/2/2012).
Ditambahkan dia, setiap anggota partai politik berhak mendapatkan perlindungan hukum dari partainya. "Yang jelas, ketika kita masuk ke dalam partai politik maka didalam partai politik kita ini kan ada bidang-bidangnya. Ada biro bantuan hukum dan lain sebagainya," jelasnya.
Hal senada diungkapkan pengamat politik dari Diponegoro Institute Asmono Wikan. Menurutnya, aturan menjaga dan melindungi kader partai yang tersandung kasus hukum juga diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Akan tetapi, kita belum bisa menilai Partai Demokrat terkesan lepas tangan dalam penetapan Angie sebagai tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Saya kan tahu AD/ART PD. Tetapi jika kenyataannya begitu, PD bakal berpotensi ditinggalkan kadernya," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Departemen Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat Rachlan Nasidik menyatakan Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Angie. Lantaran, status Angie yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 tentang Larangan Menerima Janji dan Hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Larangan Menerima Suap. (san)
"Ketika ada kader-kader kita yang bermasalah, karena itu sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dari partai politik terhadap kadernya," ujarnya kepada Sindonews, saat pelatihan politik kader Partai Demokrat di Hotel Atlet Century Park, Minggu (5/2/2012).
Ditambahkan dia, setiap anggota partai politik berhak mendapatkan perlindungan hukum dari partainya. "Yang jelas, ketika kita masuk ke dalam partai politik maka didalam partai politik kita ini kan ada bidang-bidangnya. Ada biro bantuan hukum dan lain sebagainya," jelasnya.
Hal senada diungkapkan pengamat politik dari Diponegoro Institute Asmono Wikan. Menurutnya, aturan menjaga dan melindungi kader partai yang tersandung kasus hukum juga diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Akan tetapi, kita belum bisa menilai Partai Demokrat terkesan lepas tangan dalam penetapan Angie sebagai tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Saya kan tahu AD/ART PD. Tetapi jika kenyataannya begitu, PD bakal berpotensi ditinggalkan kadernya," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Departemen Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat Rachlan Nasidik menyatakan Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Angie. Lantaran, status Angie yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 tentang Larangan Menerima Janji dan Hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Larangan Menerima Suap. (san)
()