Ramadhan Pohan cek pencabutan laporan Ical

Jum'at, 03 Februari 2012 - 17:31 WIB
Ramadhan Pohan cek pencabutan laporan Ical
Ramadhan Pohan cek pencabutan laporan Ical
A A A
Sindonews.com - Kabar tentang pencabutan laporan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) di Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik ternyata belum cukup membuat Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan yakin.

Ramadhan pun mengutus tiga kuasa hukumnya, Patra M Zein, Oktoli Hutagalung, dan Karel Tikwalu, mendatangi Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta untuk mengetahui kebenaran pencabutan laporan itu.

"Kami ingin tahu kepastiannya, dan setelah kami cek di Bareskrim ternyata surat resmi pencabutan laporan Aburizal Bakrie ini belum ada, jadi belum diterbitkan oleh pihak kepolisian," kata Patra Zein kepada Sindonews melalui ponselnya, Jumat (3/2/20122).

Seharusnya, kata Patra, setelah laporan itu dicabut oleh pelapor, mestinya terlapor diberitahu. Namun dalam hal ini, pihaknya belum mendapatkan kabar apapun dari pihak kepolisian soal pencabutan. "Jadi, kami akan tunggu dulu, dua hari atau tiga hari ini," tambahnya.

Sebelumnya, Ical melalui kuasa hukumnya Rudy Alfonso mencabut laporan pencemaran nama baik dituduhkan ke Ramadhan Pohan. Pencabutan dilakukan Kamis 2 Februari sekira pukul 16.30 WIB setelah Ramadhan menyampaikan permintaan maaf melalui media massa seperti permintaan Ical dalam somasi sebelumnya.

Somasi itu terpaksa dilakukan Ical terkait pernyataan Ramadhan di media online 6 Januari 2012 yang menyebut perusahaan tambang yang terlibat kisruh Bima yakni PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) merupakan sebagai mesin uang atau mesin ATM Bakrie.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3929 seconds (0.1#10.140)