Korban perlakuan tak adil pasti orang miskin
A
A
A
Sindonews.com - Naluri aparat penegak hukum yang berjiwa korup adalah selalu menghukum dan memenjara siapapun yang diperiksa, kecuali ada tawaran materi untuk membebaskan orang tersebut. Oleh karena itu wajar jika orang yang menjadi korban perlakuan tidak adil sebagian besar adalah orang yang secara ekonomi dikategorikan tidak mampu.
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerinda Habiburokhman mengatakan, perangkat aturan hukum yang memang rawan untuk diselewengkan. Kewenangan begitu besar bagi penyidik dalam KUHAP adalah
pintu masuk bagi terjadinya kasus-kasus seperti Nenek Rasminah.
"Penentuan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka dan menahan diserahkan pada subjektivitas penyidik," ucapnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Yang parah, meskipun KUHAP digembar-gemborkan sebagai produk hukum yang pro-HAM, ternyata tidak ada satupun aturan yang mengatur konsekuensi yuridis diabaikannya hak tersangka.
"Akibatnya, pasal-pasal yang mengatur hak tersangka, seperti hak mendapatkan penasehat hukum hanya menjadi macan kertas yang sama sekali tidak ditakuti oleh penegak hukum korup," ucapnya.
Dia menganggap masalah tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu jika kita tidak ingin kasus serupa Nenek Minah terjadi lagi. "untuk membenahinya diperlukan reformasi hukum secara menyeluruh," punkasnya.
Seperti diketahui, setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian sop buntut dan 6 buah piring milik majikannya beberapa tahun lalu, Rasminah binti Rawan (55) warga Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan, kini kondisi kesehatannya menurun. Rasmiah makin ketakutan akan dipenjara kembali.
"Ibu begitu tahu langsung nangis aja, takut dipenjara katanya. Bahkan sekarang ibu susah disuruh makan, makanya kesehatannya drop," kata Astuti, anak Rasminah.
Sebelumnya, hakim PN Tangerang sudah memutus Rasmiah dengan putusan bebas atas kasus pencurian sop buntut dan piring. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusan itu, MA menyatakan Rasminah diputus bersalah mencuri 6 buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. (wbs)
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerinda Habiburokhman mengatakan, perangkat aturan hukum yang memang rawan untuk diselewengkan. Kewenangan begitu besar bagi penyidik dalam KUHAP adalah
pintu masuk bagi terjadinya kasus-kasus seperti Nenek Rasminah.
"Penentuan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka dan menahan diserahkan pada subjektivitas penyidik," ucapnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Yang parah, meskipun KUHAP digembar-gemborkan sebagai produk hukum yang pro-HAM, ternyata tidak ada satupun aturan yang mengatur konsekuensi yuridis diabaikannya hak tersangka.
"Akibatnya, pasal-pasal yang mengatur hak tersangka, seperti hak mendapatkan penasehat hukum hanya menjadi macan kertas yang sama sekali tidak ditakuti oleh penegak hukum korup," ucapnya.
Dia menganggap masalah tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu jika kita tidak ingin kasus serupa Nenek Minah terjadi lagi. "untuk membenahinya diperlukan reformasi hukum secara menyeluruh," punkasnya.
Seperti diketahui, setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian sop buntut dan 6 buah piring milik majikannya beberapa tahun lalu, Rasminah binti Rawan (55) warga Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan, kini kondisi kesehatannya menurun. Rasmiah makin ketakutan akan dipenjara kembali.
"Ibu begitu tahu langsung nangis aja, takut dipenjara katanya. Bahkan sekarang ibu susah disuruh makan, makanya kesehatannya drop," kata Astuti, anak Rasminah.
Sebelumnya, hakim PN Tangerang sudah memutus Rasmiah dengan putusan bebas atas kasus pencurian sop buntut dan piring. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Riyadi mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusan itu, MA menyatakan Rasminah diputus bersalah mencuri 6 buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. (wbs)
()