Polisi terbanyak lakukan kekerasan pada anak

Selasa, 31 Januari 2012 - 13:14 WIB
Polisi terbanyak lakukan...
Polisi terbanyak lakukan kekerasan pada anak
A A A
Sindonews.com - Keputusan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA) yang melakukan revisi atas Pasal 24 ayat (1) RUU SPPA versi pemerintah yang berbunyi, dalam setiap pemeriksaan, seorang anak wajib didampingi oleh advokat.

Setelah direvisi, pasal itu jadi berbunyi, salama setiap tingkat pemeriksaan, anak berhak mendapatkan bantuan hukum. Kata berhak dapat berarti tidak adanya daya paksa bagi aparat penegak hukum untuk memenuhi hak anak saat berhadapan dengan hukum. Hal itu berarti, keselamatan anak terancam.

Karena pelanggaran terhadap anak akan berdampak pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi batal demi hukum dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. Kematian Faisal (14) dan Budhri M Zen (17) yang diduga kuat akibat penyiksaan anggota kepolisian Polsek Sijunjung dan kasus sendal jepit AAL di Palu, rupanya akan terulang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat mengatakan, berdasarkan penelitian LBH Jakarta terhadap 109 ABH di Rutan Pondok Bambu, LP Anak Pria Tangerang dan LP Anak Wanita Tangerang, sebanyak 86 persen ABH tidak didampingi penasihat hukum saat berada di kepolisian, 10 persen didampingi, dan 4 persen tidak menjawab.

"Selain itu ditemukan 84 persen ABH mengalami kekerasan dari aparat kepolisian dengan perincian 50 persen kekerasan dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi atau keterangan dan 26 persen dilakukan untuk memperoleh pengakuan anak," ujarnya dalam rilis kepada Sindonews, Senin (31/1/2012).

Pemenuhan hak atas bantuan hukum ABH memiliki pengaruh yang signifikan bagi perlindungan khusus ABH. Selain bertujuan untuk memastikan anak tidak menjadi sasaran penyiksaan kepolisian, penasihat hukum juga berperan untuk memastikan hak-hak ABH lainnya dipenuhi.

"Termasuk hak untuk menempuh diversi, hak untuk tidak ditahan, hak untuk ditahan secara terpisah dari orang dewasa, hak untuk berhubungan dengan orangtua, dan pemenuhan hak-hak dasar anak lainnya. Seperti hak atas pendidikan, dan hak atas kesehatan," jelasnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 40 ayat (2) Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1990. "Sangatlah ironis jika langkah maju kepolisian justru direspon dengan langkah mundur DPR yang menegasikan kewajiban ini. Panja RUU SPPA seharusnya mengadopsi ketentuan tersebut dalam RUU dan menindaklanjutinya," terangnya. (san)
()
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved