3.848 perusahaan langgar norma keselamatan kerja

Sabtu, 28 Januari 2012 - 15:18 WIB
3.848 perusahaan langgar norma keselamatan kerja
3.848 perusahaan langgar norma keselamatan kerja
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tahun 2011 mencapai 3.848 perusahaan.

Sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan dinota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif kepada perusahaan dan pekerja/buruh dengan cara sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

“Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3, mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia berbudaya K3,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Sabtu (28/1/2012).

Data Kemenakertrans pada tahun 2011 menyebut jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.

Dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung, dan kalangan pengacara.

“Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat
terjadi," jelas Muhaimin.

Ketuan Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, dalam tahapan awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan.

Untuk tahap selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang ditemukan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.

“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan, “tegasnya.

Muhaimin mengatakan, penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial, serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Sebagai upaya meningkatkan pengawasan di bidang ketenagakerjaan, Kemnakertrans meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.

Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, penyidik pegawai negeri sipil 563 orang.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5802 seconds (0.1#10.140)