Cegah penyimpangan, pejabat negara harus tahu UU

Jum'at, 27 Januari 2012 - 13:15 WIB
Cegah penyimpangan, pejabat negara harus tahu UU
Cegah penyimpangan, pejabat negara harus tahu UU
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada para pejabat negara agar menguasai Undang-Undang (UU) karena dapat mencegah terjadi penyimpangan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno saat ditemui di Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung BPK Pusat, Jakarta Jumat (27/1/2012).

"Kan rekomendasi BPK harus kita tindak lanjuti. Semua harus ditindaklanjuti karena kita harus betul pejabat negara tidak salah, harus kuasai semua UU. Kalau itu dikuasai kita tidak menyimpang," ujar Waryono.

Dirinya mengatakan, pihaknya menindaklanjuti semua yang ditemukan BPK sehingga konsistensi ke arah good governance. "Jadi kita mendorong agar lebih konsisten lagi bahwa good governance dan pelaksanaan transparansi dan akuntabel oleh Kementerian ESDM karena itu terjadi tertib administrasi untuk itu kita harus konsisten," tegasnya.

Waryono menegaskan, Kementerian ESDM itu sangat tegas dalam penerapan sanksi kepada pejabatnya yang melakukan penyimpangan. "Jujur saja di ESDM keras kalau ada pejabat yang menyimpang akan kita gantung," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, banyak adanya penyimpanganyang sering terjadi misalnya diduga administrasi kurang dan apakah pembukuannya sudah benar. "Itu akan diaudit secara ketat sekali. Karena hak-hak negara dalam peraturan UU ada di situ semua. Jadi uang rakyat Rp1 perak pun harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Pembahasan audit ini sifatnya sudah final tetapi masih dalam proses, karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada DPR yang akan dilakukan pada pertengahan Februari mendatang.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5444 seconds (0.1#10.140)