Tersangka kasus Indosat bisa bertambah

Rabu, 25 Januari 2012 - 08:23 WIB
Tersangka kasus Indosat bisa bertambah
Tersangka kasus Indosat bisa bertambah
A A A
Sindonews.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).

Kejagung memastikan akan memeriksa sejumlah petinggi perusahaan PT Indosat Tbk dalam waktu dekat, termasuk Direktur Utama PT Indosat Tbk Harry Sasongko. Hal ini karena PT Indosat Mega Media (IM2) merupakan anak perusahaan PT Indosat Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Kejagung sudah menetapkan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka dan telah dilakukan pencekalan.

“Ini proses penyidikan sedang berjalan, perkembangannya kita lihat nanti.Pokoknya, sepanjang dalam proses penyidikan itu ditemukan ada fakta perbuatan sesuai alat bukti, tentu pelaku akan diminta pertanggungjawaban sebagai tersangka,” kata Noor di Jakarta kemarin.

Sekadar diketahui, penetapan tersangka bagi Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto berdasarkan Sprindik No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tgl 18 Januari 2012. Jampidsus juga secara resmi mencegah tersangka Indar Atmanto ke luar negeri. Menurut Noor Rachmad,surat cegah atas nama Indar Atmanto per tanggal 20 Januari 2012 telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa pencekalan tersangka akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Noor menambahkan,penyidik juga akan memeriksa Dirut Indosat.Namun, dia mengaku belum dapat kepastian kapan Dirut Indosat Tbk akan dipanggil.

“Kita sihtidak mau berandai- andai, kalau dibutuhkan keterangannya pasti akan dipanggil. Tunggu saja,”jelasnya.

Dalam kasus Indosat, penyidik Kejagung sudah menjadwalkan pemanggilan empat saksi dari PT IM2.Keempatnya adalah Gustinus Bayuaji (Operation Manager PT IM2). Bambang Narayana (SalesRetailManajer PT IM2), Muhamad Sujai (MarketingPTIM2), dan Nuniek Hendarti (Billing dan Customer Administration Manager PT IM2).

“Keempat saksi ini akan diperiksa pada Kamis, 2 Februari 2012 untuk tersangka Indar Atmanto, ”jelasnya.

Disinggung soal pembelaan PT Indosat yang berdalih bahwa negara tidak dirugikan dalam kasus tersebut,Kapuspenkum mempersilakan pihak Indosat menyangkal dan melakukan pembelaan atas tudingan kasus tersebut.

Namun, kata Noor, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.“Kalau versi mereka monggosilakan saja,ini kan sedang dalam perjalanan penyidikan, bekerja dengan mencari alat bukti. Kalaupun ada itu, silakan nanti dalam proses pengadilan,”terangnya.

Noor juga menilai kerugian negara sebesar Rp3,84 triliun dalam kasus ini belum final karena masih dalam proses penyidikan.

Ke depannya,jumlah kerugian negara dimaksud bisa bertambah dan bahkan berkurang, tergantung hasil penyidikan terakhir.“Kerugian itu kan belum pasti, baru dugaan awal. Masih menunggu penyi-dikan akhir baru ketahuan berapa jumlah kerugiannya,”jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Noor juga menegaskan bahwa Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Indosat Tbk tersebut, mengingat ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan penambahan tersangka ada. Tapi tergantung hasil penyidikan, didukung alat bukti yang cukup,” kata Noor Rachmad.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa meminta penyidik Kejagung meneliti dan mengkaji kembali kasus dugaan korupsi yang dilakukan IM2.“Kami meyakini tidak ada kerugian negara,”kata Setyanto dalam keterangan persnya di Jakarta kemarin.

Kepala Divisi Humas Indosat Djarot Handoko menjelaskan, PT IM2 siap menjalani proses hukum yang menjerat Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto. Djarot menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalani proses dan aturan yang berlaku dalam penyediaan layanan internet 3G broadband tersebut.

“Indosat sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa lokal maupun internasional senantiasa patuh pada hukum,” ujar Djarot.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9722 seconds (0.1#10.140)