KIP: Pemilukada Aceh harus diundur

Selasa, 24 Januari 2012 - 18:51 WIB
KIP: Pemilukada Aceh harus diundur
KIP: Pemilukada Aceh harus diundur
A A A
Sindonews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku tidak sanggup menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga peradilan konstitusi itu memutuskan Pemilukada Aceh tetap bergulir pada 16 Februari 2012.

Putusan sela atas gugatan Kementerian Dalam Negeri yang meminta KIP untuk membuka pendaftaran kandidat baru, melakukan tes kesehatan, uji baca Alquran, verifikasi dukungan, dan penetapan kandidat, hanya dalam tujuh hari itu dinilai sangat sulit diselesaikan. Sehingga, perlu penggeseran lagi hari pemungutan suara.

"Harus kami akui, ternyata kami kesulitan menjalankan putusan itu,” kata Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Selasa (24/1/2012).

Sampai 23 Januari kemarin, sedikitnya sudah ada 22 pasangan yang mendaftar di KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota. Dari jumlah itu, enam pasangan di antaranya merupakan calon perseorangan.

Dua di antaranya adalah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, sedangkan empat lainnya ada di daerah, yakni di Kota Banda Aceh, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Lhokseumawe. KIP menutup pendaftaran pada pukul 00.00 WIB nanti.

Menurut Yarwin, yang mendaftar kali ini melebihi dari yang mereka perkirakan semula. "Dengan situasi itu, KIP merasa tidak mungkin lagi menjalankan Pemilukada ini pada 16 Februari 2012," sebut dia.

Kalau yang mendaftar adalah bakal calon dari partai politik saja, lanjut Yarwin, KIP merasa tidak ada masalah untuk melakukan verifikasi, apalagi KIP sudah melakukan tes kesehatan dan uji kemampuan baca Alquran, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Yang menjadi persoalan, kehadiran bakal calon dari perseorangan masih membutuhkan proses verifikasi administrasi dan faktual. Kita harus melakukan cross check lagi terhadap semua dukungan untuk mereka di desa-desa sesuai dengan bukti fotokopi KTP yang mereka tunjukkan kepada kita,” tambah Yarwin.

Untuk proses verifikasi ini, biasanya KIP membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Khusus untuk calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, bukti dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan minimal 148.598 dukungan.

Biasanya pasangan yang mendaftar akan memberikan lebih dari jumlah tersebut. KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota harus memverifikasi semua keabsahan dukungan tersebut.

“Bagaimana mungkin kami bisa menyelesaikan semua verifikasi itu dalam waktu tujuh hari sesuai putusan MK,” kata Yarwin.

Dua perwakilan KIP hari ini berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan itu ke MK dan berharap MK mengizinkan KIP menggeser jadwal pemilukada.

KIP sebelumnya sudah melakukan rapat pleno dan mengusulkan pemungutan suara berlangsung pada 9 April 2012.

Sementara itu sebanyak 22 pasang kandidat calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota kemarin, Senin 23 Januari mengikuti tes kesehatan di RSU Zainal Abidin.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6199 seconds (0.1#10.140)