Panglima TNI : hanya salah menerapkan pajak
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati sembilan temuan saat melakukan audit keuangan di Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Temuan BPK itu diklarifikasi Panglima TNI Laksanama Agus Suhartono dalam rapat Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan.
Kepada Komisi I DPR dan Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI mengakui terjadi beberapa kesalahan soal pajak, pertama penghitungan kewajiban perpajakan oleh bendahara, salah menerapkan pajak oleh pemegang kas (pekas) dan kesalahan pekas dalam menetapkan dasar pengenaan pajak.
"Kami sudah menindaklanjuti dengan mensosialisasikan tentang ketentuan perpajakan kepada para pekas di lingkungan TNI sejak Desember 2011. Sedang kesalahan pekas di Dinas Keuangan (Disku) Angkatan Udara (AU) telah ditindaklanjuti pimpinan di AU," jelas jenderal Angkatan Laut di ruang sidang Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Temuan lain, kelebihan pembayaran kepara rekanan dilakukan oleh pekas Markas Komando Maritim dan pekas Kantor Pusat Dinas Keuangan Angkatan Laut. Hal itu disebabkan kesalahan dalam penyusunan kontrak kerja.
"Disku Angkatan Laut sudah mengoreksi Surat Setoran Pajak (SPP) menetapkan dasar pengenaan pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan pembinaan dan meningkatkan pengawasan kepada para pekas,"jelasnya.
Selanjutnya, terjadi kelebihan pembayaran kepada rekanan dilaukan Pekas Grabraham 40 Kodam 5 Brawijaya, itu disebabkan kesalahan penyusunan rencana anggaran biaya.
Ada pula Pekas terlambat melaporkan PPH saat pengadaan Alat utama sistem persenjataan (Alutsista dengan kapasitas menggunakan fasilitas anggaran dana devisa dan dana pendamping Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Hal ini sudah ditindaklanjuti Posko TNI dengan menerbitkan surat telegram tentang hasil kordinasi dengan Menteri Keuangan terkait ketetapan waktu pelaksanaan penyetoran sesuai pasal 22 tentang Ketetapan bebas PPN pada pengadaan Alulsista dengan kapasitas menggunakan fasilitas anggaran dana devisa dan dana pendamping APBN,"imbuhnya.
Temua lainnya, Bank Persepsi terlambat melimpahkan pajak ke kas negara yang mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan negara dari sanksi administrasi berupa denda.
Pekas terlambat melaporkan SPP biasa yang mengakibatkan indikasi penerimaan ke negara kurang dan sanksi administrasi berupa denda. Pekas tidak melaporkan SPP maka yang mengakibatkan indikasi penerimaan ke negara kurang.
"Semua keterlambatan itu sudah ditindaklanjuti oleh Posko TNI berkordinasi dengan KPPN Wira Jakarta Timur untuk diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (lin)
Kepada Komisi I DPR dan Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI mengakui terjadi beberapa kesalahan soal pajak, pertama penghitungan kewajiban perpajakan oleh bendahara, salah menerapkan pajak oleh pemegang kas (pekas) dan kesalahan pekas dalam menetapkan dasar pengenaan pajak.
"Kami sudah menindaklanjuti dengan mensosialisasikan tentang ketentuan perpajakan kepada para pekas di lingkungan TNI sejak Desember 2011. Sedang kesalahan pekas di Dinas Keuangan (Disku) Angkatan Udara (AU) telah ditindaklanjuti pimpinan di AU," jelas jenderal Angkatan Laut di ruang sidang Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Temuan lain, kelebihan pembayaran kepara rekanan dilakukan oleh pekas Markas Komando Maritim dan pekas Kantor Pusat Dinas Keuangan Angkatan Laut. Hal itu disebabkan kesalahan dalam penyusunan kontrak kerja.
"Disku Angkatan Laut sudah mengoreksi Surat Setoran Pajak (SPP) menetapkan dasar pengenaan pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan pembinaan dan meningkatkan pengawasan kepada para pekas,"jelasnya.
Selanjutnya, terjadi kelebihan pembayaran kepada rekanan dilaukan Pekas Grabraham 40 Kodam 5 Brawijaya, itu disebabkan kesalahan penyusunan rencana anggaran biaya.
Ada pula Pekas terlambat melaporkan PPH saat pengadaan Alat utama sistem persenjataan (Alutsista dengan kapasitas menggunakan fasilitas anggaran dana devisa dan dana pendamping Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Hal ini sudah ditindaklanjuti Posko TNI dengan menerbitkan surat telegram tentang hasil kordinasi dengan Menteri Keuangan terkait ketetapan waktu pelaksanaan penyetoran sesuai pasal 22 tentang Ketetapan bebas PPN pada pengadaan Alulsista dengan kapasitas menggunakan fasilitas anggaran dana devisa dan dana pendamping APBN,"imbuhnya.
Temua lainnya, Bank Persepsi terlambat melimpahkan pajak ke kas negara yang mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan negara dari sanksi administrasi berupa denda.
Pekas terlambat melaporkan SPP biasa yang mengakibatkan indikasi penerimaan ke negara kurang dan sanksi administrasi berupa denda. Pekas tidak melaporkan SPP maka yang mengakibatkan indikasi penerimaan ke negara kurang.
"Semua keterlambatan itu sudah ditindaklanjuti oleh Posko TNI berkordinasi dengan KPPN Wira Jakarta Timur untuk diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (lin)
()