KPK diminta bongkar korupsi pajak kendaraan bermotor

Selasa, 24 Januari 2012 - 09:46 WIB
KPK diminta bongkar korupsi pajak kendaraan bermotor
KPK diminta bongkar korupsi pajak kendaraan bermotor
A A A
Sindonews.com - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membersihkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang kian mengganas di Direktorat Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, akhir-akhir ini.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, pihaknya mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK melakukan investigasi ke Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mencermati dugaan korupsi dan manipulasi pajak kendaraan bermotor yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar.

“Pemberantasan KKN di jajaran lalu lintas ini sesuai dengan Surat Perintah Kapolri 18 Januari 2012, saat rapat pimpinan Polri di mana sejumlah LSM diundang mengikuti acara,” ungkap Neta dalam siaran pers kepada Sindonews.com Selasa (24/1/2012).

Dari penelusuran yang dilakukan IPW, Neta mengatakan ada lima modus KKN di Dirlantas Polda Metro Jaya. Pertama, sejumlah pejabat lalu lintas di lingkungan Polda Metro Jaya adalah keluarga besar dan menantu jenderal polisi serta orang-orang yang dekat dengan partai politik tertentu.

“Kedua, dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor yang dilakukan lewat tembak KTP," paparnya.

Untuk sepeda motor yang memperpanjang STNK tanpa KTP dikenakan bayaran antara Rp200.000 sampai Rp250.000 dan setoran ke dalam Rp150.000. SNTK mobil dengan harga Rp500.000 sampai Rp750.000 setor ke dalam Rp250 000 antara Rp300.000. Mobil mewah antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Sementara jumlah sepeda motor di wilayah Polda Metro 7,5 juta dan mobil 4,5 juta unit.

“Ketiga, modus nomor cantik atau nomor pilihan satu sampai tiga digit dikenakan Rp5 juta sampai Rp20 juta, nomor istimewa seperti B-666-XX dan B-999-XX mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nomor pilihan abal-abal antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta,” paparnya.

Keempat, modus nomor rahasia dengan kode QR, SGZ, RFS dan lain-lain. Harga rental sebulan Rp1 juta hingga Rp1,5 jutaan dan rental setahun Rp10 juta hingga Rp15 juta. Kelima, modus pungli pada proses cek fisik kendaraan. Biaya kertas cek fisik Rp50.000 dan cek fisik Rp100.000. Padahal, semua pungutan itu tidak ada di dalam UU Lalu Lintas dan artinya pungli.

Berkaitan dengan itu IPW mendesak Kapolri segera menertibkan semua KKN dan pungli di lalu lintas. KPK diimbau serius membersihkan pungli dan korupsi di polisi, khususnya polisi lalu lintas, apalagi polisi sudah mendapat renumerasi dan kenaikan anggaran sebasar 1.000 persen lebih selama 10 tahun terakhir.

“Sangat tidak adil dengan berbagai penambahan anggaran tersebut polisi lalu lintas masih melakukan pungli yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3383 seconds (0.1#10.140)